Breaking News

Viral Medsos

TERUNGKAP SOSOK Asiong, Sudah Dua Kali Ditangkap KPK, Gara-gara Dia Sudah Dua Bupati Labuhanbatu Gol

Dalam perkaranya, Asiong menyuap Pangonal Harahap dengan total Rp 42 miliar lebih untuk mendapatkan proyek-proyek yang berjalan di Labuhanbatu.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribunnnews/Tribun Medan
Sosok Asiong Efendy Syahputra dan OTT Bupati Labuhanbatu 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Effendi Sahputra alias Asiong merupakan residivis kasus korupsi.

Gara-gara penyuapannya, dua Bupati Labuhanbatu diberhentikan dan masuk penjara.

Kasus pertama yang disuap Asiong ialah Bupati Pangonal Harahap pada 17 Juli 2018.

Dalam perkaranya, Asiong menyuap Pangonal Harahap dengan total Rp 42 miliar lebih untuk mendapatkan proyek-proyek yang berjalan di Labuhanbatu.

Di persidangan, mejlis hakim tipikor pada PN Medan kemudian menghukum Asiong dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Asiong juga didenda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, pada sidang yang berlangsung pada 13 Desember 2018 lalu.

Kini, Asiong menyuap Bupati Erik A Ritonga pada Kamis (11/1/2024).

Tuntutan terhadap Asiong akan diperberat

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengamini Effendi Sahputra alias Asiong pernah ditangkap karena menyuap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap pada 2018.  Oleh sebab itu, hukuman kepada Asiong dipastikan akan diperberat.

“Kalau residivis ada pemberatan, pemberatan ya berdasarkan KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga,” kata Ghufron, Sabtu (13/1/2024).

Ghufron tidak mengetahui alasan Effendi kembali menyuap bupati Labuhanbatu padahal sebelumnya sudah pernah ditangkap dan diproses hukum.

KPK memastikan sudah memiliki prosedur untuk tersangka yang tidak kapok ditangkap.

“Misalnya mestinya 12 tahun, ditambah tiga tahun, kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk residivis,” ujar Ghufron.

Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga diduga menerima suap terkait proyek peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, dan Sei Tampang-Sidomakmur.

Dia dibantu anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga untuk menentukan kontraktor pemenang pengerjaan tersebut.

Pihak yang mau lelangnya dimenangkan harus berjanji memberikan dana lima persen sampai dengan 15 persen dari total anggaran proyek.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved