Viral Medsos

JOKOWI Telah Teken PP Pencairan Rapel Kenaikan Gaji PNS, TNI-Polri, Pensiunan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa perihal kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan tetap sesuai kesepakatan dengan Presiden Jokowi

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 157/2023 yang diteken pada 27 Desember 2023 tersebut, Sri Mulyani memberikan bebas bea masuk dan bebas PPN untuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara.

“Persenjataan meliputi, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya,” tulis belied tersebut, dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Bukan hanya senjata yang telah jadi, namun pembebasan bea tersebut juga berlaku untuk komponen bahan yang belum dibuat di dalam negeri untuk pembuatan senjata hingga suku cadangnya. 

Meski demikian, pembebasan ini hanya berlaku untuk kegiatan importasi yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan. 

Selain itu pembebasan juga diberikan kepada lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui koordinasi Kapolri dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

“Jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,” bunyi ayat (1) Pasal 4 beleid tersebut.

Secara perinci, ketentuan yang berlaku per 1 Januari 2024 menjelaskan bahwa senjata yang dimaksud merupakan senjata yang diisi dengan amunisi bermesiu.

Sementara kendaraan yang dibebaskan bea masuk dan PPN termasuk untuk tempur, patrol, dan angkutan khusus lainnya untuk keperluan pertahanan dan keamanan.

Namun, sebagai catatan, tidak termasuk kendaraan yang digunakan oleh masyarakat umum dan yang penggunaannya melekat pada jabatan tertentu.

Baca juga: KSAU: SELAMAT DATANG RAFALE, Ini Kecanggihan dan Keunggulan Jet Tempur Rafale yang Dimiliki TNI AU

(*/tribun-medan.com/kemenkeu.go.id/youtube sekretariat presiden)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved