Tribun Wiki

Batas Akhir Masa Sanggah Hasil SKB CPNS 2023, Lengkap dengan Tata Caranya

Berikut ini tata cara menyangkuh masa sanggah bagi CPNS yang dinyatakan tidak lulus

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Array A Argus
HO
ILUSTRASI, Aturan Pakaian dan Berkas yang Harus Dibawa saat Tes SKB CPNS 2023 

TRIBUN-MEDAN.COM,-  Hingga saat ini seleksi nasional CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2023 masih terus berlangsung.

Sesuai jadwal yang ada, pelaksanaan rekrutmen yang juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut memang dijadwalkan hingga bulan ke 3 tahun ini.  

Sementara itu, proses rekrutmen sudah memasuki masa sanggahan terhadap hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta terpilih CPNS yang dinyatakan tidak lulus SKB dapat mengajukan sanggah.

Sebagai informasi, tim seleksi CPNS 2023 telah melaksanakan tes SKB pada 16 hingga 22 Desember 2023, dan hasil SKB akan diumumkan pada 5 hingga 12 Januari 2024.

Penyelenggara Rekrutmen CPNS 2023 memberikan kesempatan untuk sanggah hasil SKB CPNS 2023.

Keberatan tersebut mungkin dilontarkan oleh peserta seleksi CPNS yang merasa tidak puas dengan hasil SKB CPNS 2023.

Sesuai jadwal yang diumumkan BKN, masa sanggah akan dimulai pada 13 Januari 2023.

Hal ini untuk memungkinkan peserta seleksi CPNS 2023 menyanggah hasil tes SKB CPNS 2023.

Sanggahan itu sendiri merupakan kesempatan terakhir bagi peserta CPNS untuk meningkatkan hasil SKBnya.

Oleh karena itu, peserta harus memastikan bahwa setiap keberatan yang diajukan adalah akurat dan dapat dibenarkan.

Lalu kapan batas akhir sanggah SKB CPNS 2023?

 
Batas Akhir Masa Sanggah Hasil SKB CPNS 2023

Masa sanggahan hasil SKB CPNS 2023 akan berlangsung selama tiga hari mulai 13 Januari 2024.

Sementara bagi peserta CPNS yang merasa tidak puas dengan hasil SKB, dapat mengajukan sanggah secara online melalui portal SSCASN.

Sedangkan masa sanggah yang dijadwalkan BKN berakhir hari ini, Senin (15/1/2024).

Peserta mempunyai waktu tiga hari untuk melakukan sanggahan hasil ujian SKB CPNS 2023, setelah itu bagi pelamar yang mengajukan keberatan dapat menunggu tanggapan panitia pada masa jawaban sanggahan tanggal 13 sd 19 Januari 2024.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved