Tribun Wiki
Batas Akhir Masa Sanggah Hasil SKB CPNS 2023, Lengkap dengan Tata Caranya
Berikut ini tata cara menyangkuh masa sanggah bagi CPNS yang dinyatakan tidak lulus
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Array A Argus
Panitia akan mengumumkan tanggapan sanggahan peserta SKB CPNS 2023 atau disebut juga dengan Pengumuman Kelulusan Hasil Sanggahan Peserta SKB CPNS 2023 pada tanggal 16 sd 22 Januari 2024.
Tata Cara Masa Sanggah
Masa sanggah yang dilakukan berbeda dengan masa sanggah tes administrasi.
Sanggahan tes SKB CPNS 2023 ini berkaitan dengan pemeringkatan peserta Tes SKB CPNS 2023, sehingga tantangannya adalah mengajukan sanggahan yang memuat bukti dan alasan yang kuat mengenai pemeringkatan hasil SKB CPNS 2023.
Berikut merupakan cara mengajukan sanggah hasil SKB CPNS 2023:
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id atau daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah terdaftar, lalu klik “Masuk”
3. Setelah memasuki halaman utama, klik menu dashboard, pilih bagian Sanggahan
4. Isi formulir sanggahan dengan menjelaskan kronologis sekaligus alasan mengajukan sanggah secara benar, realistis, dan valid
5. Unggah bukti dukungan untuk memperkuat sanggahan yang diajukan terkait perangkingan hasil SKB CPNS 2023.
6. Seperti bukti hasil SKB yang dirasa tidak sesuai, foto atau video yang menunjukkan adanya kesalahan dalam pelaksanaan SKB dan surat keterangan dari dokter atau lembaga resmi lainnya yang menerangkan kondisi peserta pada saat pelaksanaan SKB.
7. Setelah itu, instansi yang dilamar akan melakukan verifikasi terlebih dahulu
8. Jika persyaratan umum dan khusus telah sesuai ketentuan, instansi tujuan akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lambat 7 hari setelah berakhirnya masa sanggah.(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.