Narkoba

Dua Pengedar Narkoba di Sergai Ditangkap, Polisi Turut Amankan Barang Bukti Sabusabu

Dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Personel Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Sergai.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku pengedar narkotika jenis sabu, YP (55) dan HP (43) saat diamankan Satreskrim Polsek Dolok Masihul, Sabtu (13/1/2024). Saat ini keduanya beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai. 

TRIBUN-MEDAN.com, SEIRAMPAH - Dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Personel Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Serdangbedagai (Sergai), Sabtu (13/1/2024) lalu.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial YP (55), warga Dusun V, Desa Martebing, Kecamatan Dolokmasihul dan HP (43) warga Dusun III, Desa Tegalsari, Kecamatan Dolokmasihul, Sergai.

"Kedua tersangka diamankan pada Sabtu (13/1/2024) sore di gubuk kolam ikan yang ada di Dusun VII Desa Banten, Kecamatan Dolokmasihul, Sergai," kata PS Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Senin (15/1/2024).

Edward mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun VII Desa Banten.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul yang dipimpin Kanit Ipda Joko Winarno langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi dimaksud.

"Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 16.30 WIb dilakukan penggrebekan di satu gubuk kolam ikan yang ada di Dusun VII Desa Banten, dan berhasil mengamankan kedua tersangka," ujarnya.

Dari tersangka YP, lanjutnya, diamankan barang bukti berupa, 2 plastik klip transparan berukuran sedang berisi diduga sabu yang setelah ditimbang seberat 2,59 gram, 1 plastik klip transparan kecil berisi diduga sabu dan uang tunai Rp 455 ribu diduga hasil penjualan sabu.

Selain itu, turut diamankan juga 3 unit handphone, 1 unit timbangan elektronik, 3 pipet plastik bertbentuk sekop, 1 kaca pirex, 1 bal plastik klip kosong, 1 karen kompeng, dan 1 mancis (korek api).

"Saat diinterogasi, tersangka YP mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya. Kedua tersangka saat ini sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut," ucap Edward.

(cr12/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved