Berita Viral

KASUS Gunung Bromo Terbakar: Terdakwa AWEW Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

Kasus kebakaran Gunung Bromo telah masuk agenda tuntutan di persidangan. Terdakwa AWEW (41) dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar. 

HO
Kasus kebakaran Gunung Bromo telah masuk agenda tuntutan di persidangan. Terdakwa AWEW (41) dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus kebakaran Gunung Bromo telah masuk agenda tuntutan di persidangan. Terdakwa AWEW (41) dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar. 

Kasus ini sempat menjadi sorotan warganet sebab Gunung Bromo yang hijau langsung gosong dan gersang setelah terbakar akibat penggunaan flare saat prewedding. 

AWEW dituntut di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo Senin (15/1/2024) sore.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri I Made Yuliada yang bertindak sebagai ketua majelis hakim bersama dua anggota majelis lainnya di ruang sidang Cakra.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang terdiri dari Eko Febrianto, Irene Ulfa, dan Militandithyo Ardiansyah, menuntut AWEW dengan pasal 78 ayat 57 pasal 50 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 20023 tentang PP pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari kerja Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra, terdakwa dituntut oleh jaksa berdasarkan pada fakta-fakta persidangan.

Sejumlah fakta persidangan memberatkan terdakwa manajer wedding organizer itu, sehingga jaksa menuntut terdakwa dengan dua pasal.

Atas perbuatan terdakwa, lahan Bromo yang terbakar seluas seluas 1.241,79 hektar. Menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 741.866.003.300 (Rp 741,8 miliar).

"Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 741 miliar, merusak ekosistem dan vegetasi endemik di kawasan TNBTS, serta menimbulkan kerugian bagi para pelaku usaha di kawasan Bromo," kata Made dilansir dari Kompas.com.

SUDAH Buat Kebakaran, Hasil Foto Prewedding Flare di Bromo Buat Geram,Netizen: Hasilnya Jelek Banget
SUDAH Buat Kebakaran, Hasil Foto Prewedding Flare di Bromo Buat Geram,Netizen: Hasilnya Jelek Banget (Twitter)

Namun, ada yang meringankan terdakwa.

Yaitu terdakwa mengaku bersalah, meminta maaf secara adat, sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

Kuasa hukum terdakwa, Mustaji menyebut kliennya menghormati tuntutan tersebut meski terlalu berat. Sebab, AWEW tidak sengaja membakar Padang Savana Gunung Bromo.

"Klien kami bekerja melaksanakan foto prewedding, namun terjadi hal yang tidak diinginkan. Kami mengikuti semua proses hukum. Kami akan menyusun pledoi untuk dibacakan pada sidang pekan depan," jelas Mustaji.

Sedangkan diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menerima pelimpahan tahap II tersangka kasus kebakaran lahan Bromo dari Polda Jatim, di kantor kejaksaan setempat, Kamis (2/11/2023).

Dalam kasus ini, manajer wedding organizer Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), menjadi tersangka kebakaran lahan Gunung Bromo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved