Berita Viral
KASUS Gunung Bromo Terbakar: Terdakwa AWEW Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar
Kasus kebakaran Gunung Bromo telah masuk agenda tuntutan di persidangan. Terdakwa AWEW (41) dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar.
"AWEW, tersangka kasus kebakaran Bromo dengan barang bukti, kami terima dalam pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Jatim dan Polres Probolinggo," kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa kepada Kompas.com di kantornya, Kamis (2/11/2023).
Lebih jauh, calon pengantin serta WO yang terlibat dalam kasus tersebut mengungkap pertanggung jawabannya.
Para saksi dan pelaku kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Savana, kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, gara-gara foto prewedding pakai flare, memastikan akan bertanggung jawab atas kelakuannya.
Calon pengantin dan pihak wedding organizer (WO) dalam foto prewedding itu, berupaya memperbaiki pipa penyalur air bersih yang rusak.
Rusaknya pipa membuat sejumlah warga di enam desa kekurangan air bersih.
Baca juga: Bawaslu Sumut Sebut Rekaman Suara Pejabat Dukung 02 di Batubara Hoaks, Penyebar Video Diburu
Baca juga: Polsek Stabat Berhasil Tangkap Pembobol Rumah Warga di Perdamaian
Kuasa hukum lima saksi dan satu tersangka, Mustaji mengatakan, pihaknya juga akan bertanggung jawab atas dampak yang disebabkan dari kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana.
Terutama, dalam hal perbaikan pipa penyalur air bersih.
"Kami akan berupaya pelan-pelan untuk membantu memulihkan saluran pipa air bersih. Karena itu juga merupakan salah satu kebutuhan masyarakat Tengger, yakni air bersih," katanya, Sabtu (16/9/2023).
Dia menambahkan, kliennya meminta maaf kepada warga Tengger.
Bahkan, permintaan maaf itu disampaikan langsung di hadapan Ketua Paruman Dukun Tengger, Sutomo dan enam kepala desa penyangga, yang mewakili warga.
"Kami memohon maaf kepada masyarakat Tengger dan tokoh adat Tengger," terangnya.
Warga Tengger memaafkan lima saksi dan satu tersangka kasus kebakaran Bukit Teletubbies blok Padang Savana, kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Meski begitu, secara moral, pelaku dan saksi harus bertanggung jawab pada dirinya sendiri dan alam Gunung Bromo.
Terkait hukum, warga Tengger menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.
"Tetangga kita kekurangan air bersih karena pipa penyalur rusak karena kebakaran. Kita butuh ekosistem pulih seperti sebelum kebakaran. Perlu pengadaan bibit kayu dan rumput untuk menunjang keindahan Bromo," jelas Kepala Desa Ngadisari, Sunaryono.
(*/tribun-medan.com)
Terungkap Identitas 4 Pendemo yang Hilang, 2 Orang Sudah Ditemukan Eko dan Bima |
![]() |
---|
Vonis Korban Kena HIV, Modus Penipuan Dokter Gadungan Lulusan SMA, Pasien Sampai Rugi Rp 538 Juta |
![]() |
---|
Anaknya Kehujanan, Ucapan Wali Kota Arlan Sebelum Copot Kepsek: Tahu Siapa yang Kau Larang? |
![]() |
---|
Sempat Mengaku Diantar Sopir, Wali Kota Arlan Kini Jujur Anaknya Bawa Mobil ke Sekolah: Hujan Deras |
![]() |
---|
Setelah Gaduh Minta Maaf, Wali Kota Prabumulih Beri Sepeda Motor Kepsek Roni Ardiansyah dan Satpam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.