Berita Viral
Perubahan Batas Ruang Udara FIR Jakarta dan Singapura Efektif Mulai Maret 2024, Apa Keuntungannya?
Perubahan batas ruang udara Flight Information Region (FIR) Jakarta dan Singapura efektif mulai Maret 2024
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
TRIBUN-MEDAN.COM – Perubahan batas ruang udara Flight Information Region (FIR) Jakarta dan Singapura efektif mulai Maret 2024.
Adapun penyesuaian batas ruang udara Jakarta dan Singapura disebut mulai efektif per 21 Maret 2024.
Setelah penyesuaian, FIR border di daerah Kepri akan sesuai dengan perbatasan Indonesia.
Hal ini diketahui melalui cuitan Pengamat penerbangan Gerry Soejatman melalui akun X pribadinya, Selasa (16/1/2024).
“FIR realignment Singapura dan Jakarta, efektif 21 Maret 2024,”
“Main key points: 1. FIR border di daerah Kepri sesuai dengan perbatasan Indonesia,” tulisnya.
Lanjutnya, sementara itu sektor air traffic control yang didelegasikan ke Singapura yang tadinya merupakan area FIR Singapura di wilayah Indonesia maka akan diperkecil.
Dimana nantinya area tersebur sudah tidak lagi sampai pantai Kalimantan Barat dan Matak.
Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI membenarkan Indonesia dan Singapura telah mengajukan proposal perubahan atau penyesuaian (re-alignment) batas wilayah informasi penerbangan/Flight Information Region (FIR) bersama-sama.
Proposal itu diajukan kepada badan internasional yang mengawasi pengelolaan wilayah udara, yakni Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
"Memang benar kedua negara telah mengajukan secara bersama ke ICAO proposal perubahan FIR Singapura/Jakarta," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dilansir Tribun-medan.com dari pemberitaan Kompas yang terbit pada Maret 2023 lalu.
Ia menuturkan, langkah itu merupakan kelanjutan pasca kedua negara meratifikasi perjanjian bilateral tentang pengelolaan wilayah udara pada tahun 2022 lalu.
Penandatanganan dilakukan Menteri Perhubungan RI dan Menteri Transportasi Singapura di hadapan Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Dengan perjanjian tersebut, pengelolaan navigasi udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna akhirnya bisa dilakukan Indonesia.
Baca juga: Minta Bayaran Rp 580 Juta ke Peserta Seleksi PPPK, Kadisdik Madina Dollar Siregar Pakai Kuitansi
Baca juga: Tanggapan Ganjar Pranowo dan Petinggi PDIP soal Maruarar Mundur di Momen Kampanye Pilpres
Negosiasi realignment FIR telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak 1990-an.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.