Berita Viral

Perubahan Batas Ruang Udara FIR Jakarta dan Singapura Efektif Mulai Maret 2024, Apa Keuntungannya?

Perubahan batas ruang udara Flight Information Region (FIR) Jakarta dan Singapura efektif mulai Maret 2024

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Perubahan Batas Ruang Udara FIR Jakarta dan Singapura Efektif Mulai Maret 2024, Apa Keuntungannya? 

Selain itu, sebagai bagian dari delegasi PJP terbatas itu, Otoritas Penerbangan Udara Singapura juga berkewajiban mencegah dan menginformasikan kemungkinan pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing kepada otoritas pertahanan udara Indonesia.

Keempat, Singapura berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura kepada Indonesia. Pendelegasian PJP itu juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan.

Evaluasi terhadap delegasi PJP akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personel Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.

Kelima, Indonesia juga berhak untuk melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan Singapura guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ICAO.

Penyesuaian batas FIR Jakarta dan Singapura mutlak dilakukan berdasarkan hukum internasional, terutama Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982).


Apa Keuntungannya Bagi Indonesia?

Berikut keuntungan bagi Indonesia setelah FIR Jakarta dan Singapura disesuaikan.

Keuntungan pertama, dari aspek pengakuan ruang udara, dengan ditandatanganinya MOU FIR Re-alignment tersebut, maka luasan 249.575 kilometer persegi (km2) ruang udara Indonesia, yang selama ini masuk dalam FIR Singapura akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta).

Kedua, dari sisi keselamatan penerbangan, MOU FIR Re-alignment tersebut menghindari fragmentasi/segmentasi layanan, teknis- operasional (pengaturan inbound/outbond flow traffic), pengaturan jalur penerbangan hingga efisiensi pergerakan, serta kepatuhan standary ICAO (Annex 11 dan resolusi ICAO Assembly ke 40).

Kemudian keuntungan lainnya adalah dari segi dukungan kerahasiaan dan keamanan kegiatan Pemerintah RI (TNI, Polri, Bea Cukai dan lain sebagainya).

"Apabila pesawat RI take off dan landing di batas terluar wilayah Indonesia nantinya diplomatic clearance dikeluarkan oleh Indonesia. Selain itu, pesawat Indonesia kini patroli tak perlu izin dari negara lain. Dengan demikian, keselamatan dan kerahasiaan bisa ditangani Indonesia sendiri,” ujar Novie.

Dikatakannya, ini merupakan hasil dari 40 kali lebih perundingan yang sangat alot dan terperinci dengan Singapura. Tak hanya itu, terjalinnya kerja sama sipil-militer di air traffic management (Civil-Military Aviation Cooperation) Indonesia dan Singapura serta penempatan personil di Singapore ATC Centre. Indonesia juga memiliki kendali pada delegasi layanan melalui evaluasi operasional.

Hal lainnya yang dapat diperoleh dari MOU FIR Re-alignment itu adalah manfaat dari sisi ekonomi negara, yakni peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa pungutan jasa pelayanan navigasi penerbangan

(*/TRIBUN-MEDAN.com

Baca juga: Maling Perempuan yang Diikat ke Tiang Listrik Setelah Ditinggal Suami Tak Dibawa ke Kantor Polisi

Baca juga: Sempat Dibantah Mundur dari PDIP, Hasto Kristiyanto Kini Puji Maruarar Sirait Pengusaha Sukses

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved