Berita Viral

SETELAH Berjuang 77 Tahun, Singapura Serahkan Semua Ruang Udara RI ke Tangan Anak Bangsa

Setelah 77 tahun berjuang, Singapura akhirnya serahkan ruang udara Flight Information Region (FIR) Indonesia ke tangan anak bangsa

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SETELAH Berjuang 77 Tahun, Singapura Serahkan Semua Ruang Udara RI ke Tangan Anak Bangsa 

TRIBUN-MEDAN.COM – Setelah 77 tahun berjuang, Singapura akhirnya serahkan ruang udara Flight Information Region (FIR) Indonesia ke tangan anak bangsa.

Adapun Singapura akhirnya menyerahkan ruang udara FIR Indonesia ke tangan anak-anak bangsa.

Pengelolaan FIR Indonesia mulai efektif dikelola oleh NKRI mulai Maret 2024.

Pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman mengatakan penyesuaian batas ruang Jakarta dan Singapura disebut mulai efektif per 21 Maret 2024.

Setelah penyesuaian, FIR border di daerah Kepri akan sesuai dengan perbatasan Indonesia.

Hal ini disampaikannya melalui cuitan Pengamat penerbangan Gerry Soejatman melalui akun X pribadinya, Selasa (16/1/2024).

“FIR realignment Singapura dan Jakarta, efektif 21 Maret 2024,”

“Main key points: 1. FIR border di daerah Kepri sesuai dengan perbatasan Indonesia,” tulisnya.

Lanjutnya, sementara itu sektor air traffic control yang didelegasikan ke Singapura yang tadinya merupakan area FIR Singapura di wilayah Indonesia maka akan diperkecil.

Dimana nantinya area tersebur sudah tidak lagi sampai pantai Kalimantan Barat dan Matak.

Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI membenarkan Indonesia dan Singapura telah mengajukan proposal perubahan atau penyesuaian (re-alignment) batas wilayah informasi penerbangan/Flight Information Region (FIR) bersama-sama.

Proposal itu diajukan kepada badan internasional yang mengawasi pengelolaan wilayah udara, yakni Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

"Memang benar kedua negara telah mengajukan secara bersama ke ICAO proposal perubahan FIR Singapura/Jakarta," dilansir Tribun-medan.com dari pemberitaan Kompas yang terbit pada Maret 2023 lalu.

Ia menuturkan, langkah itu merupakan kelanjutan pasca kedua negara meratifikasi perjanjian bilateral tentang pengelolaan wilayah udara pada tahun 2022 lalu.

Baca juga: Perubahan Batas Ruang Udara FIR Jakarta dan Singapura Efektif Mulai Maret 2024, Apa Keuntungannya?

Baca juga: Istrinya Mengaku Selingkuh, Pria Ini Bawa Sajam Obrak-abrik Rumah Tetangga, Korban Rugi Rp50 Juta

Penandatanganan dilakukan Menteri Perhubungan RI dan Menteri Transportasi Singapura di hadapan Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Dengan perjanjian tersebut, pengelolaan navigasi udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna akhirnya bisa dilakukan Indonesia.

Negosiasi realignment FIR telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak 1990-an.

Namun baru bisa menuju penyelesaian komprehensif sejak beberapa tahun terakhir.

"Kedua negara telah mengajukan sesuai kesepakatan kedua negara tahun lalu," ucap Faiza. Sebelumnya dikutip dari The Straits Time, pengajuan proposal itu pertama kali diungkapkan oleh Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong pada konferensi pers bersama Presiden Joko Widodo di Singapura pada Kamis (16/3/2023).

Perubahan Batas Ruang Udara FIR Jakarta dan Singapura Efektif Mulai Maret 2024, Apa Keuntungannya?
Perubahan Batas Ruang Udara FIR Jakarta dan Singapura Efektif Mulai Maret 2024, Apa Keuntungannya? (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Diketahui, Indonesia-Singapura telah meratifikasi tiga perjanjian.

Selain perjanjian tentang pengelolaan wilayah udara, kedua negara telah menyepakati kesepakatan tentang kerja sama pertahanan dan ekstradisi buronan pada tahun 2022.

Ketiga perjanjian tersebut secara kolektif berada di bawah kerangka kerja yang diperluas antara kedua negara.

Lee lantas mengaku senang atas ketiga perjanjian tersebut, dan menyatakan Singapura dan Indonesia telah menempuh perjalanan panjang untuk sampai ke sini.

Baca juga: Minta Bayaran Rp 580 Juta ke Peserta Seleksi PPPK, Kadisdik Madina Dollar Siregar Pakai Kuitansi

Baca juga: DULU Cerai Usai 8 Hari Nikah, Artis Cantik Ini Menikah Lagi Diberi Mahar Mobil Mercedes

5 Poin Perjanjian

Adapun kesepakatan tentang pengelolaan wilayah udara yang telah ditandatangani tahun lalu memuat 5 elemen penting.

Pertama, penyesuaian batas FIR Jakarta melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia sehingga perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura, menjadi bagian dari FIR Jakarta.

Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas penyediaan jasa penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial. Terkait hal ini, Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura.

Pendelegasian PJP secara terbatas pada area tertentu FIR Jakarta kepada Singapura tentu tidak mengecualikan kewenangan Indonesia untuk melaksanakan aktivitas sipil dan militer sesuai kedaulatan dan hak berdaulat di ruang udara Indonesia.

Otoritas penerbangan Indonesia tetap mengoordinasikan penerbangan di seluruh area FIR Jakarta.

Ketiga, selain menyepakati pengelolaan ruang udara untuk penerbangan sipil, Singapura juga menyepakati pembentukan kerangka kerja sama sipil dan militer dalam rangka Manajemen Lalu Lintas Penerbangan (Civil Military Coordination in ATC – CMAC).

Tujuannya untuk memastikan terbukanya jalur komunikasi aktif yang menjamin tidak terjadinya pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.

Untuk itu, pemerintah Indonesia akan menempatkan beberapa orang personel sipil dan militer di Singapore Air Traffic Control Centre (SATCC).

Selain itu, sebagai bagian dari delegasi PJP terbatas itu, Otoritas Penerbangan Udara Singapura juga berkewajiban mencegah dan menginformasikan kemungkinan pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing kepada otoritas pertahanan udara Indonesia.

Keempat, Singapura berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura kepada Indonesia. Pendelegasian PJP itu juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan.

Evaluasi terhadap delegasi PJP akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personel Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.

Kelima, Indonesia juga berhak untuk melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan Singapura guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ICAO.

Penyesuaian batas FIR Jakarta dan Singapura mutlak dilakukan berdasarkan hukum internasional, terutama Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982).

Sejarah FIR Indonesia Dikuasai Singapura sejak Era Kemerdekaan

Lantas, bagaimana sejarah FIR Indonesia hingga bisa dikelola Singapura?

Dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Internasional, Pelayanan Ruang Udara atau FIR adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.

Pengelolaan FIR di wilayah NKRI oleh Singapura berawal pada tahun 1946, ketika International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C. Saat itu, Indonesia baru saja merdeka dari penjajahan.

ICAO menilai bahwa kala itu Indonesia yang sedang merintis penerbangan belum siap secara infrastruktur.

Di awal masa kemerdekaan, kondisi fasilitas peralatan maupun tenaga lalu lintas udara Indonesia sangat minim sehingga pengelolaan FIR diserahkan kepada Singapura.

Oleh karenanya, sejak tahun 1946, sebagian FIR wilayah barat Indonesia berada di bawah pengelolaan FIR Singapura, yakni meliputi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna.

FIR yang dikuasai Singapura ini mencakup sekitar 100 nautical miles (1.825 kilometer). Akibat penguasaan Singapura, seluruh pesawat yang hendak melintas di wilayah tersebut harus melapor ke otoritas Singapura, termasuk pesawat-pesawat milik Indonesia.

Sejak lama, pemerintah Indonesia menempuh berbagai upaya untuk mengambil alih FIR Natuna dari Singapura.

Pada September 2015, pemerintah telah menyatakan siap mengambil alih FIR.

Kala itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan pihaknya terus mempersiapkan teknologi hingga sumber daya manusia untuk mewujudkan hal tersebut.

"Arahan Presiden bahwa kami dalam 3-4 tahun ini mempersiapkan peralatan-peralatan dan personel yang lebih baik sehingga ruang udara kita dapat dikelola sendiri oleh Indonesia. Selama ini, itu ditugaskan Singapura untuk mengelolanya," kata Jonan di Istana Kepresidenan, 8 Agustus 2015.

Presiden Jokowi sendiri sempat menargetkan penguasaan kembali FIR Natuna di tahun 2019. Namun akhirnya akan efektif Maret 2024 ini.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved