Sumut Terkini
SOSOK Dwi Aries Sudarto, Mantan Pejabat KPK yang Kini Jadi Pj Sekda Kota Pematangsiantar
Di KPK, Dwi Aries sempat mendapat jabatan fungsional sebagai penuntut umum dalam berbagai kasus tindak pidana korupsi.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
Lanjut Susanti, pelantikan Pj Sekda Kota Pematang Siantar berdasarkan Keputusan gubernur No. 800.1.1/0094/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 tentang penunjukan Pj Sekda Kota Pematang Siantar yang dipertimbangkan oleh Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin.
Sebelum dilantik sebagai Pj Sekda Kota Pematang Siantar, Dwi Aries Sudarto adalah Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
"Saya percaya pemilihan saudara oleh Gubernur Sumatera Utara karena mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang saudara miliki.
Saya menaruh harapan kepada saudara untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi untuk menciptakan Siantar yang sehat sejahtera dan berkualitas," kata Susanti.
Susanti juga meminta Dwi Aries Sudarto untuk segera beradaptasi dengan kondisi Kota Pematang Siantar dan menjalin kolaborasi dengan satuan pemerintah bawahan.
(alj/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.