Sumut Memilih

Sudah Diperingatkan Bawaslu, APK Paslon Capres Masih Terpasang di Area Fasilitas Pemkab Karo

Gemar Tarigan mengungkapkan jika pihaknya sudah mendapatkan laporan adanya APK milik Paslon Capres dan Cawapres di fasilitas milik Pemkab Karo tersebu

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com/Muhammad Nasrul
Pengendara melintas di depan baliho yang terpasang APK milik salah satu Paslon Capres Cawapres yang terpasang di aset milik Pemkab Karo, di Jalan Pahlawan, Kabanjahe, Senin (15/1/2024) petang 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Sampai beberapa waktu pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, di wilayah Kabupaten Karo khususnya di Kecamatan Kabanjahe masih saja ditemukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan.

Salah satu aturan yang dilanggar, ialah dengan terpasangnya APK di tempat yang sudah dilarang. 


Amatan www.tribun-medan.com, salah satu APK yang cukup menarik perhatian ialah APK salah satu Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden yang berada di Jalan Pahlawan, Kabanjahe.

Pantauan di lapangan, APK dengan ukuran yang cukup besar ini bahkan dipasang di lokasi yang masuk ke dalam aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo tepatnya di kawasan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Karo. 


Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 salah satu lokasi yang dilarang untuk dipasang APK adalah fasilitas milik pemerintah.

Dengan adanya APK yang terpasang di lahan dan fasilitas milik Pemkab Karo ini, tentunya akan membuat kesan jika Pemkab Karo seakan condong memberikan dukungan kepada Paslon yang terpasang di billboard tersebut. 


Apalagi, saat ini pimpinan Pemkab Karo (Bupati) yang diketahui sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) salah satu Parpol yang mengusung Paslon di APK ini. Hal inilah yang nantinya akan berdampak menjadi isu besar adanya dugaan ketidaknetralan. 


Ketika ditanya perihal hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan mengungkapkan jika pihaknya sudah mendapatkan laporan adanya APK milik Paslon Capres dan Cawapres di fasilitas milik Pemkab Karo tersebut.

Dirinya mengaku, belum laman ini pihaknya sudah memberikan teguran kepada tim dari Paslon untuk segera menurunkan APK yang menyalahi aturan ini. 


"Tentunya Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri, pada kenyataannya di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran. Kami dari Bawaslu, sudah menyurati tim pemenangan Capres nomor urut 1, 2, dan 3 untuk melakukan pembersihan secara mandiri," ujar Gemar, Selasa (16/1/2024). 


Dikatakan Gemar, jika peringatan yang telah dilayangkan tidak digubris oleh tim pemenangan maka pihaknya akan mengambil langkah tegas menurunkan secara paksa.

Berdasarkan pantauan mereka, sampai saat ini sudah ada beberapa APK yang menyalahi sudah diturunkan secara mandiri namun faktanya sampai saat ini masih ada yang membandel. 


"Tetap kita ikuti aturan, kita minta mereka yang menurunkan. Kalau tidak, kita yang akan tertibkan," ungkapnya. 


Ketika disinggung mengenai APK yang terpasang di aset milik Pemkab Karo, mantan Ketua KPUD Karo ini mengatakan pihaknya juga sudah menyurati tim pemenangan.

Ditanya mengenai bagaimana peringatan yang diberikan kepada Pemkab Karo, karena ini seakan dibiarkan oleh Pemkab ia mengaku pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemkab. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved