Sumut Memilih

ALASAN Bawaslu Hentikan Dugaan Pelanggaran Kampanye Bagi - bagi Minyak Goreng Ketua Gerindra Medan

Adapun dugaan pelanggaran kampanye tersebut prihal membagi bagikan minyak goreng saat bertemu warga di Kecamatan Medan, 3 Januari 2024 lalu. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
HO/Anugrah Nasution.
Ketua Gerindra Medan Ihwan Ritonga saat melaksanakan konsolidasi beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Bawaslu kota Medan memberhentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye Ketua Gerindra Medan, Ihwan Ritonga


Adapun dugaan pelanggaran kampanye tersebut prihal membagi bagikan minyak goreng saat bertemu warga di Kecamatan Medan, 3 Januari 2024 lalu. 

 


"Dugaan pelanggaran kampanye ada, cuman unsur-unsur dan bukti yang ada tidak memenuhi adanya pelanggaran. Jadi prosesnya tidak ditindaklanjuti," kata Komisioner Bawaslu Medan Fachril Syahputra kepada tribun, Rabu (17/1/2024). 


Kata dia, Bawaslu telah meminta klarifikasi terhadap Ihwan Ritonga yang juga merupakan calon anggota legislatif dari pemilihan DPRD Sumatera Utara pada Senin (15/1/2024). 


Selain itu, sebut Fachril, Bawaslu telah mengundang warga atau saksi yang dihadiri Ihwan bersama ibu ibu pengajian. 


Ihwan pada saat diklasifikasi warga membantah membagi bagikan minyak goreng dan menyebut tidak mengetahui peristiwa itu. 

 


"Pertama karena tidak dia langsung memberikan minyak  makan itu. Pemberian minyak makan setelah dia (Ihwan) meninggalkan lokasi kegiatan. Dan itu saat diklarifikasi juga disampaikan ," kata Fachril. 


"Kedua, kami mengundang agar para saksi masyarakat yang ada di sana untuk hadir, namun mereka tidak ada yang hadir," lanjutnya. 
Sebelumnya Bawaslu Medan memanggil Ihwan Ritonga untuk mengklarifikasi soal dugaan pelanggaran kampanye pada Jumat (12/1/2024). 


Ihwan diduga melakukan pelanggaran saat kampanye dengan pelanggaran karena membagi bagikan sembako dalam bentuk minyak makan kepada warga yang ada di Kecamatan Medan Kota beberapa waktu lalu. 


Sementara Ihwan yang dikonfirmasi beberapa waktu membantah melakukan money politic dengan membagi bagikan sembako berupa minyak goreng kepada warga yang ada di Kecamatan Medan Kota. 


Ihwan menjelaskan duduk perkara yang membuatnya dipanggil Bawaslu Medan karena dugaan melakukan pelanggaran kampanye. 


" Saya sendiri tidak tau apa yang terjadi. Tapi yang pasti saya tidak ada lakukan money politic dan itu semua salah paham," kata Ihwan kepada tribun, Jumat (12/1/2024). 


Ihwan menjelaskan kegiatan perwiritan. Saat itu dia diundang oleh ibu ibu pengajian yang ada di Kecamatan Medan Baru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved