Berita Viral
OSSY Otak Pembunuhan Suami Tak Berharap Hukumannya Diringankan: Nyesal, Tapi Mau Gimana Lagi?
Ossy Claranita Nanda Triar (32) mengungkapkan siap menerima semua hukuman setelah ketahuan sebagai otak pembunuhan Arif Sriyono, suaminya sendiri.
TRIBUN-MEDAN.com - Ossy Claranita Nanda Triar (32) mengungkapkan siap menerima semua hukuman setelah ketahuan sebagai otak pembunuhan Arif Sriyono, suaminya sendiri.
Ia merupakan dalang dari pembunuhan suaminya sendiri dengan menyewa pembunuh bayaran.
Ia juga yang merancang skenario agar terlihat sebagai kasus begal di Karawang.
Tapi semua terbongkar setelah polisi melihat banyak kejanggalan.
Korban yang merupakan Karyawan Pabrik Toyota itu ditemukan bersimbah darah dengan tubuh penuh luka tusukan, Senin (8/1/2024) lalu.
Ossy pun kini telah diringkus polisi bersama dengan adiknya, Pandu (19).
Meski telah ditangkap, Ossy tak sedikitpun meminta keringanan hukuman.
"Saya berusaha kooperatif. Apapun saya menerima hukuman dari perbuatan yang telah saya lakukan tanpa harus mengajukan hukuman untuk diringan-ringankan," kata Ossy saat digiring polisi di Mapolres Karawang, Selasa (16/1/2024).

Mengutip dari tribunnews.com, Ossy yang merencanakan pembunuhan dan dibuat seolah-olah suaminya jadi korban begal.
Ia pun mengaku menyesali perbuatannya.
"Ya kalau menyesal sih menyesal. Tapi mau gimana lagi?" kata Ossy.
Kini keduanya telah ditetapkan jadi tersangka.
Kronologi dan Motif
Ossy Claranita Nanda Tiar (32) nekat merancang pembunuhan suaminya, Arif Sriono, karyawan Toyota di Karawang.
Ossy membayar dua orang untuk menghabisi nyawa suaminya dengan rapi.
Ossy merancang agar suaminya tewas menjadi korban begal. Kasus ini pun menjadi perhatian sebab banyak ditemukan kejanggalan.
Sosok Ossy menjadi menakutkan setelah kasus ini terkuak.
Ossy Claranita Nanda Tiar (32) menjadi otak pembunuhan suaminya.
Selain Ossy, turut terlibat adiknya bernama Pandu dan dua orang pembunuh bayaran.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan Ossy sempat berpikir membunuh suaminya dengan cara diracun.
Tapi hal itu dibatalkan dan berpikir cara yang lebih masuk akal yakni begal sebab Arif sering keluar larut malam.
“Pernah ada beberapa rencana lain, seperti meracuni korban, namun akhirnya disepakati modus begal karena mengetahui kebiasaan korban yang sering keluar malam,” ujarnya, Selasa, 16 Januari 2024.
Setelahnya, Ossy meminta Pandu mencari pembunuh bayaran untuk membunuh suaminya.
Modusnya adalah memancing korban ke sekitar TKP lewat adik ipar korban yang meminta dijemput karena motornya mogok.
“Adik kandung OC, berperan mencari eksekutor yang sudah kami kantongi identitasnya, lalu mempersiapkan senjata tajam, dan hingga akhirnya pada 9 Januari itu korban dieksekusi dengan mulus. Korban mengalami tusukan 5 titik, di dada, perut dan tangan,” sebut dia.
Bukan Korban Begal, Ternyata Karyawan Toyota Tewas Oleh Orang Suruhan Istri, Motif Gegara Uang (HO)
Para pelaku pun saat ini dijerat Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Baca juga: Ganjar Ngaku Tak Kaget Maruarar Sirait Keluar dari PDIP: Anaknya Sudah Ikut Pakai Baju Paslon Lain
Baca juga: INFO Pemadaman Listrik di Kota Medan Mulai Pukul 10.00 WIB di Beberapa WIlayah, PLN Minta Maaf
Kasus karyawan Toyota tewas akhirnya terkuak. Karyawan Toyota Arif Sriono ternyata bukan tewas karena dibegal.
Arif tewas setelah dirancang pembunuhan oleh sang istri berinisial OC (32).
Kasus istri bunuh suami ini bikin kaget.
Polisi membongkar kejanggalan kematian Arif di Karawang, Jawa Barat pada Selasa (9/1/2024) dini hari.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi kepala masih memakai helm dan dipenuhi darah akibat luka tusuk ditubuhnya dan leher.
Sedangkan motor milik korban tidak ditemukan dilokasi kejadian.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa Arif korban pembunuhan berencana yang diotaki istrinya sendiri.
"Kami ungkap kasus yang awalnya dikira korban pembegalan. Dari hasil penyelidikan, ternyata (Arif) merupakan korban pembunuhan berencana," kata Wirdhanto saat konfrensi pers di Mapolres Karawang pada Selasa (16/1/2024).
Berdasarkan kronologi, OC menyuruh adik kandungnya yang berinisial PD untuk menyusun sebuah rencana pembunuhan suaminya sendiri itu.
Kemudian, PD mencari dua orang untuk menjadi eksekutor pembunuhan tersebut.
"Akhirnya disepakati diskenariokan seperti seolah-olah korban pembegalan," ujar Wirdhanto.
Untuk dua orang eksekutornya sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran kepolisian.
Wirdhanto menyebut, pengungkapkan kasus ini hasil penyelidikan mendalam jajaran Polres Karawang bersama Jatanras Polda Jawa Barat.
Pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi mulai dari warga di lokasi, teman korban hingga keluarga korban dalam hal ini istri korban.
"Kita juga menelusuri sebanyak 24 rekaman CCTV mulai dari korban berangkat dari tempat tinggalnya hingga lokasi kejadian," jelas Wirdhanto.
Soal motif pembunuhan, Wirdhanto menuturkan bahwa pelaku kesal karena korban sudah tidak lagi memberikan uang.
Korban juga seringkali marah dan jarang pulang ke rumah.
"Motif ekonomi, kemudian dendam kesal karena korban jarang pulang ke rumah," terang Wirdhanto.
Wirdhanto menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
(*/tribun-medan.com)
UPDATE Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung, Kopda Bazarsah Divonis Mati |
![]() |
---|
TAMPANG Suami Tebas Leher Istri Hamil 6 Bulan dan 2 Anaknya di Berau Sampai Tewas Pakai Parang |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Tembak 3 Polisi, tak Ada Hal yang Meringankan Hukumannya |
![]() |
---|
KOPDA Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Peltu Yun Heri Lubis Dihukum 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
MODUS Komplotan Pembobol ATM di Medan Kuras Rp706 Juta Cuma Pakai Tusuk Gigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.