Berita Viral

PENGAKUAN Arjun Nekat Ancam Tembak Anies Baswedan, Terancam 4 Tahun Penjara, Keluarga Mohon Ampun

Pengancam Anies Baswedan, Arjun Wijaya Kusumo alias AWK telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 4 tahun penjara. 

HO
Anies Baswedan diancam ditembak AWK pemuda asal Jember Jawa Timur 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengancam Anies Baswedan, Arjun Wijaya Kusumo alias AWK telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 4 tahun penjara. 

Arjun merupakan pemuda asal Jember Jawa Timur. 

Arjun ditangkap saat bekerja sebagai buruh angkut di pasar. 

Dia ditangkap di hadapan ayah dan kakaknya saat mengantar bawang di pasar. 

Arjun dijerat Pasal 29 UU ITE yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.

Ancaman hukuman pasal ini paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016.

"Barang bukti yang berhasil disita penyidik, ada satu bandel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, kemudian 1 unit ponsel jenis POCO X3, dan sebuah akun TikTok," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Arjun Wijaya Kusumo (24) pelaku yang mengancam akan menembak Anies Baswedan ditangkap polisi. 
Arjun Wijaya Kusumo (24) pelaku yang mengancam akan menembak Anies Baswedan ditangkap polisi.  (HO)

Motif Arjun Ancam Anies Baswedan

Kepada penyidik, Arjun yang berasal dari Probolinggo mengaku komentar di akun TikTok Anis Baswedan itu hanya spontan.

"Motif tersangka, tersangka ini setelah melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan AWK mengomentari dengan nada mengancam menembak salah satu paslon capres," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (17/1/2024).

Profil Arjun Wijaya Kusumo

Dirmanto mengatakan, tersangka hanya lulusan SMP, dan kini bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Jember.

Tersangka juga tidak memiliki latar belakang terlibat di dalam partai politik maupun terafiliasi pada kelompok politik tertentu di pemilu 2024 ini.


"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan atau afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya," katanya.

Meski sudah ditetapkan tersangka, AWK tidak ditahan selama proses pelengkapan berkas perkara. Hal ini mengacu pada Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved