Berita Viral
PENGAKUAN Arjun Nekat Ancam Tembak Anies Baswedan, Terancam 4 Tahun Penjara, Keluarga Mohon Ampun
Pengancam Anies Baswedan, Arjun Wijaya Kusumo alias AWK telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.com - Pengancam Anies Baswedan, Arjun Wijaya Kusumo alias AWK telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Arjun merupakan pemuda asal Jember Jawa Timur.
Arjun ditangkap saat bekerja sebagai buruh angkut di pasar.
Dia ditangkap di hadapan ayah dan kakaknya saat mengantar bawang di pasar.
Arjun dijerat Pasal 29 UU ITE yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.
Ancaman hukuman pasal ini paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016.
"Barang bukti yang berhasil disita penyidik, ada satu bandel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, kemudian 1 unit ponsel jenis POCO X3, dan sebuah akun TikTok," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Motif Arjun Ancam Anies Baswedan
Kepada penyidik, Arjun yang berasal dari Probolinggo mengaku komentar di akun TikTok Anis Baswedan itu hanya spontan.
"Motif tersangka, tersangka ini setelah melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan AWK mengomentari dengan nada mengancam menembak salah satu paslon capres," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (17/1/2024).
Profil Arjun Wijaya Kusumo
Dirmanto mengatakan, tersangka hanya lulusan SMP, dan kini bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Jember.
Tersangka juga tidak memiliki latar belakang terlibat di dalam partai politik maupun terafiliasi pada kelompok politik tertentu di pemilu 2024 ini.
"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan atau afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya," katanya.
Meski sudah ditetapkan tersangka, AWK tidak ditahan selama proses pelengkapan berkas perkara. Hal ini mengacu pada Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.
Pengancam Anies Baswedan
Arjun Wijaya Kusumo
Motif Arjun Ancam Anies Baswedan
Profil Arjun Wijaya Kusumo
Tribun-medan.com
| AKHIRNYA Ibu yang Kubur Bayi karena Malu di Banyuwangi Jadi Tersangka, Dikenai Pasal Berlapis |
|
|---|
| UAS Bilang Gubernur Riau Hanya Dimintai Keterangan, Kini Malah Ditahan Pakai Rompi Oranye dan Borgol |
|
|---|
| IRONIS, Petani Hamili Bocah 15 Tahun di Sumsel dengan Modus Ritual Keluarkan Ular dari Perut |
|
|---|
| ALASAN Imam Ghozali Tega Habisi Ibu Kandungnya Pakai Besi Tambal Ban, Ngaku Depresi Usai Cerai |
|
|---|
| PUTUSAN MKD: Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Adies Kadir, Tak Dipecat dari DPR RI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.