Berita Viral

PRIA di Kupang Divonis Bersalah Tak Nikahi Pacarnya, Dihukum Bayar Rp 77 Juta, Kasasi ke MA Ditolak

Kasus wanita gugat pacar gegara tak jadi dinikahi telah diputuskan di Pengadilan Tinggi Kupang. 

HO
ILUSTRASI Wanita sedih. Kasus wanita gugat pacar gegara tak jadi dinikahi telah diputuskan di Pengadilan Tinggi Kupang.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus wanita gugat pacar gegara tak jadi dinikahi telah diputuskan di Pengadilan Tinggi Kupang. 

Wanita bernama Windy Ekaputri (27) gugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (27) gegara tak kunjung tepati janji pernikahan. 

Windy menuntut Rp 1,4 miliar atas kasus tersebut. 

Pengadilang Tinggi Kupang memutuskan bahwa Daud bersalah dan harus mengabulkan sejumlah tuntutan. 

Terkait putusan itu, Daud melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Tapi Mahkamah Agung menolak kasasi Daud dan tetap berpatokan pada putusan Pengadilan Tinggi Kupang. 

Masih ingat dengan wanita bernama Windy Ekaputri Datta (27) yang gugat pacarnya senilai Rp 1,4 miliar karena tak jadi dinikahi?

Rupanya kasus tersebut telah masuk ke Mahkamah Agung karena permohonan kasasi yang diajukan Carlos Daud Hendrik.

Kabar terbaru, Mahkamah Agung pun sudah membuat keputusan final.

Dalam putusannya, hakim yang terdiri dari Hamdi, Maria Ana Samiyati dan Lucas Prakoso, menolak permohonan kasasi yang diajukan Carlos Daud Hendrik.

"Putusan kasasi itu sudah keluar pada 29 Desember 2023 lalu," kata kuasa hukum Windy Ekaputri Datta, Jeremia Alexander Wewo, kepada Kompas.com, Selasa (16/1/2024).

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

Terkait putusan itu lanjut Jeremia, pihaknya bersyukur.

Selain itu, kata dia, dengan menolak permohonan kasasi artinya Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi sependapat dan setuju dengan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Kupang.

Dia menyebut, putusan Hakim Pengadilan Tinggi pada 5 April 2023 lalu, menyatakan Carlos Hendrik telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengawini Windy Datta.

Baca juga: Ramai Simpatisan Hingga Kader PDIP Memutuskan Keluar, Wasekjen Bongkar Suasana di Internal Partai

Baca juga: Rangkaian Proses Seleksi CPNS Kemenkumham 2024 dan Persyaratannya, Dibuka untuk Lulusan SMA dan D3

Baca juga: OSSY Otak Pembunuhan Suami Tak Berharap Hukumannya Diringankan: Nyesal, Tapi Mau Gimana Lagi?

Pengadilan menghukum Carlos Hendrik untuk membayar biaya melahirkan anak Carlos dan Windy, serta biaya pertemuan keluarga dengan total Rp 77 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved