Berita Viral
PRIA di Kupang Divonis Bersalah Tak Nikahi Pacarnya, Dihukum Bayar Rp 77 Juta, Kasasi ke MA Ditolak
Kasus wanita gugat pacar gegara tak jadi dinikahi telah diputuskan di Pengadilan Tinggi Kupang.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus wanita gugat pacar gegara tak jadi dinikahi telah diputuskan di Pengadilan Tinggi Kupang.
Wanita bernama Windy Ekaputri (27) gugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (27) gegara tak kunjung tepati janji pernikahan.
Windy menuntut Rp 1,4 miliar atas kasus tersebut.
Pengadilang Tinggi Kupang memutuskan bahwa Daud bersalah dan harus mengabulkan sejumlah tuntutan.
Terkait putusan itu, Daud melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Tapi Mahkamah Agung menolak kasasi Daud dan tetap berpatokan pada putusan Pengadilan Tinggi Kupang.
Masih ingat dengan wanita bernama Windy Ekaputri Datta (27) yang gugat pacarnya senilai Rp 1,4 miliar karena tak jadi dinikahi?
Rupanya kasus tersebut telah masuk ke Mahkamah Agung karena permohonan kasasi yang diajukan Carlos Daud Hendrik.
Kabar terbaru, Mahkamah Agung pun sudah membuat keputusan final.
Dalam putusannya, hakim yang terdiri dari Hamdi, Maria Ana Samiyati dan Lucas Prakoso, menolak permohonan kasasi yang diajukan Carlos Daud Hendrik.
"Putusan kasasi itu sudah keluar pada 29 Desember 2023 lalu," kata kuasa hukum Windy Ekaputri Datta, Jeremia Alexander Wewo, kepada Kompas.com, Selasa (16/1/2024).

Terkait putusan itu lanjut Jeremia, pihaknya bersyukur.
Selain itu, kata dia, dengan menolak permohonan kasasi artinya Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi sependapat dan setuju dengan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Kupang.
Dia menyebut, putusan Hakim Pengadilan Tinggi pada 5 April 2023 lalu, menyatakan Carlos Hendrik telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengawini Windy Datta.
Baca juga: Ramai Simpatisan Hingga Kader PDIP Memutuskan Keluar, Wasekjen Bongkar Suasana di Internal Partai
Baca juga: Rangkaian Proses Seleksi CPNS Kemenkumham 2024 dan Persyaratannya, Dibuka untuk Lulusan SMA dan D3
Baca juga: OSSY Otak Pembunuhan Suami Tak Berharap Hukumannya Diringankan: Nyesal, Tapi Mau Gimana Lagi?
Pengadilan menghukum Carlos Hendrik untuk membayar biaya melahirkan anak Carlos dan Windy, serta biaya pertemuan keluarga dengan total Rp 77 juta.
Kasus wanita gugat pacar gegara tak jadi dinikahi
wanita gugat pacar gegara tak jadi dinikahi
Windy Ekaputri
Carlos Daud Hendrik
Tribun-medan.com
BARU DIBUKA, Situasi Muktamar X PPP Sudah Panas, Kader Adu Jotos dan Lempar Bangku, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
NASIB ART Asal Indonesia dan Pria Majikannya Sama-sama Berusia 33 Tahun Ditangkap Polisi Hong Kong |
![]() |
---|
KRONOLOGI Naufal Atlet Indonesia Cedera Saat Latihan di Rusia, Meninggal Setelah 12 Hari Dirawat |
![]() |
---|
POLDA METRO JAYA Bikin Sayembara Hadiah Rp 500 Ribu Bagi Ojol Rekam Kejahatan: Tapi Jangan Rekayasa |
![]() |
---|
AHMAD SAHRONI Ngaku Penjaga Rumah Saat Kepergok Penjarah Lalu Kabur Lompat ke Atap Tetangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.