Breaking News

Berita Viral

PRIA di Kupang Divonis Bersalah Tak Nikahi Pacarnya, Dihukum Bayar Rp 77 Juta, Kasasi ke MA Ditolak

Kasus wanita gugat pacar gegara tak jadi dinikahi telah diputuskan di Pengadilan Tinggi Kupang. 

HO
ILUSTRASI Wanita sedih. Kasus wanita gugat pacar gegara tak jadi dinikahi telah diputuskan di Pengadilan Tinggi Kupang.  

Ketika tiba di rumah Windy, menurut Jonas, mereka tidak disambut dengan ramah.

Keluarga Windy yang hadir tidak menginginkan pernikahan itu digelar.

Mendengar hal itu, pihaknya pun menanyakan alasan pernikahan itu tak dilanjutkan.

Orangtua Windy mengaku tidak senang dengan sikap dan tingkah laku Carlos.

Jonas meminta Carlos menjelaskan permasalahan tersebut agar dapat melanjutkan pembahasan pernikahan Carlos dan Windy.

Namun, pada saat Carlos berdiri untuk menjelaskan, sejumlah keluarga lalu berdiri mengepung dan mendadak menganiaya Carlos di depan orangtuanya.

Tidak terima dianiaya, Carlos dan keluarganya lantas mendatangi Markas Kepolisian Resor Kupang Kota untuk membuat laporan polisi.

Kasus penganiayaan itu berujung hingga ke pengadilan setempat.

Ayah Windy dan beberapa keluarga lainnya dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama delapan bulan.

Oleh karena itu, ia menilai, gugatan Rp 1,4 miliar itu tak wajar.

"Kami akan menunggu saja putusan pengadilan soal gugatan itu," tandasnya.

Baca juga: Ijeck Harap Jeka Saragih jadi Motivasi Anak Muda Sumut

Baca juga: Partai Buruh Sumut Siap Kerahkan Relawan untuk Pantau Serangan Fajar, akan Ditangkap

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved