Sumut Memilih
Rapat Gakkumdu di Samosir, Ketua Bawaslu Samosir Robin Simarmata Singgung Soal Politik Uang
Pihaknya juga bakal melakukan patrol dan pengawasan secara rutin ke desa-desa dan kecamatan.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN – Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Toba Robin Simarmata mengutarakan soal antisipasi pencegahan politik uang (money politic) pada pemilu 2024.
Ia jelaskan, upaya yang akan dilakukan untuk pencegahan politik uang adalah melaksanakan sosialisasi dan optimalisasi penanganan soal laporan adanya praktik politik uang.
“Hasil pertemuan kita adalah adanya rekomendasi kepada bawaslu untuk melaksanakan sosialisasi pemilu tanpa politik uang,” ujar Robin Simarmata, Rabu (17/1/2024).
“Selanjutnya, menangani tiap laporan adanya praktek politik uang dan laporan pelanggaran kampanye dari masyarakat,” tuturnya.
Dalam pertemuan yang diikuti oleh Bawaslu, Polres dan Kejari Samosir itu berfokus kepada penanganan pelanggaran politik uang.
Pihaknya juga bakal melakukan patrol dan pengawasan secara rutin ke desa-desa dan kecamatan.
“Kita juga akan melaksanakan patroli pengawasan secara rutin ke desa dan kecamatan,” sambungnya.
Sebelumnya, ia juga menyoroti soal pelanggaran dalam penempatan APK pada masa kampanye.
Pihaknya telah menyurati para pihak partai politik (parpol) agar segera mencabut alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan penempatan. Sejak surat dilayangkan kepada parpol pada Selasa (16/1/2024), pihaknya menunggu hinggalima hari ke depan agar APK yang disebut melanggar aturan supaya dicabut.
Dengan berbagai laporan yang mereka dapatkan dari panwaslu setiap harinya, maka pihaknya senantiasa lakukan pemantauan dan mengimbau agarbparpol tetap berjalan pada koridor untuk masa kampanye, khsususnya penempatan APK.
"Kita sudah surati parpol yang melanggar aturan soal penempatan APK. Setiap hari kita melakukan monitoring soal APK ini. Kita imbau agar mereka menertibkan APKnya secara mandiri. Minggu lalu juga sudah kita imbau hingga hari ini juga," sambungnya.
Bawaslu beri waktu 5 hari bagi parpol untuk mencabut APK yang melanggar secara mandiri.
Dan bila tetap bersikukuh, Bawaslu akan meminta Pemkab Samosir melalui Kesbangpol dan Satpol PP menertibkan APK tersebut.
"Kita beri waktu selama 5 hari ke depan sejak surat dilayangkan. Dan, kita akan surati Pemkab Samosir melalui Kesbangpol dan Satpol PP agar menertibkan APK tersebut. Kita akan berikan rekomendasi soal pelanggaran penempatan APK tersebut," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.