Terlanjur Cinta Suami Orang, Gadis Ini Bunuh Istri Sah Selingkuhan, Motif Cemburu Tak Rela Ditinggal

Seperti yang dilakukan Fitria, statusnya selingkuhan tapi ia tega membunuh istri sah selingkuhannnya.

Kolase Tribun Medan/HO
Fitria, bunuh istri sah selingkuhan 

"Untuk kondisi tersangka tidak memiliki gangguan mental atau psikis, dia sehat," pungkasnya.

Proses penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo pada Senin (15/1/2024) kemarin.

Tersangka diringkus di kediamannya tanpa perlawanan, bahkan alat bukti sebilah celurit yang digunakan membacok korban hingga mengalami sekitar 6 luka sayat berhasil ditemukan.

"Dengan menggunakan celurit itu, tersangka membacok korban secara berulang-ulang," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melalui Kasi Humas Ipda Sujianto, Selasa (16/1/2024).

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengankan alat bukti lain berupa pasangan pakaian milik tersangka yang digunakan saat menghabisi nyawa korban.

"Sepasang baju milik tersangka ditemukan di semak belukar berlokasi di belakang rumahnya,

karena setelah aksi pembacokan pelaku membuang bajunya ke semak-semak," terangnya.

Sejauh ini, tersangka beserta alat bukti telah berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres setempat.

Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan Siti Maimuna (30) oleh selingkuhan suaminya, Fitria(23). merasa iri dan sakit hati kepada istri sah kekasihny
Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan Siti Maimuna (30) oleh selingkuhan suaminya, Fitria(23). merasa iri dan sakit hati kepada istri sah kekasihny (SURYAMALANG.COM/Hanggara Pratama)

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Akibat perbuatannya Fitria terancam hukuman penjara seumur hidup.

Pasalnya, perbuatan perempuan muda tersebut memiliki unsur tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga disangkakan Pasal 340 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (16/1/2024).

Tersangka menyusun aksinya sekitar dua hari sebelum mengeksekusi korban, termasuk menyiapkan senjata tajam (Sajam) jenis celurit milik sang kakak.

"Rencanan tersangka disusun semenjak suami korban berangkat ke Surabaya,

kurang lebih 2 hari sebelum kejadian," pungkasnya.

Fitria tersangka saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Selasa (16/1/2024). Kronologi pembunuhan berawal dari selingkuhan yang akan pindah
Fitria tersangka saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Selasa (16/1/2024). Kronologi pembunuhan berawal dari selingkuhan yang akan pindah (Istimewa via Tribun Madura)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved