Polres Labusel
Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Sepanjang Januari, AKBP Maringan: 8 Kasus dan 8 Tersangka Diamankan
Dalam 2 pekan terakhit Polres Labuhan Batu Selatan mengungkap 8 kasus narkotika serta 8 tersangka. Kapolres Labuhan Batu Selatan Maringan SimanjuntaK
TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHAN BATU SELATAN-Dalam 2 pekan terakhit Polres Labuhan Batu Selatan mengungkap 8 kasus narkotika serta 8 tersangka.
Kapolres Labuhan Batu Selatan Maringan Simanjuntak mengatakan, pegungkapan tersebut mulai dai 1-17 Januari 2024 yang diungkap dari bebagai lokasi.
"Perang terhadap narkoba terus kita gencarkan. Sejak 1 hingga 17 Januari 2024 kita sudah mengungkap 8 kasus dengan 8 tersangka pria termasuk jaringannya," ujar Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak saat temu pers di Mapores Labuhan Batu Selatan didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Kamis (18/1/2024).
Upaya ini kata Maringan dilakukan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Wilkum Polres Labusel.
Kata dia, berbagai upaya dilakukan pihaknya termasuk dengan menyaru sebagai pembeli dan razia atau operasi di jalan dilaksanakan untuk mengungkap hingga jaringan peredaran gelap narkoba.
Dari pengungkapan 8 kasus itu, disita barang bukti sabu-sabu 9,97 gram, 2 unit sepeda motor dan 8 handphone (HP) serta uang diduga hasil penjualan Rp 590.000,-.
"Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut," tegas Maringan.
Adapun identitas pada tersangka MI alias I (43), warga Dusun IV Panji Bako Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, AP alias U (28), warga Jalan HM Yamin, Kota Pinang, Labusel.
Kemudian, WR alias A (22), warga Jalan Kampung Jawa, Kota Pinang, Labusel, DK (21), warga Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labusel, AHH alias A (40), warga Pasar III, Dusun XV, Desa Tembung, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang/Dusun II, Desa Mampang, Kota Pinang, Labusel.

Berikutnya, EPS alias E (45), warga Dusun Aek Batu Utara, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labusel, LH alias P (53), warga Desa Payah Bahung UB, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan BRS (39), warga Desa Mampang, Dusun I, Kota Pinang, Labusel.
Maringan menambahkan, narkoba adalah musuh bersama sehingga perlu peran semua pihak untuk memberantasnya.
"Kita sangat berterima kasih kepada masyarakat yang peduli dengan nasib generasi penerus bangsa. Setiap informasi tentang narkoba, tentu akan kita tindaklanjuti," pungkas Maringan.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Labuhan Batu Selatan
Polres Labusel
Polda Sumut
narkoba
Kapolres Labuhan Batu Selatan Maringan Simanjuntak
Polres Labusel Ungkap Pemerkosaan Siswi SMP Berujung Bunuh Diri: Dilakukan Sepupu dan Abang Kandung |
![]() |
---|
Buku Harian Berdarah, Di Balik Kematian Tragis Siswi SMP di Labusel: Kehamilan Oleh Saudara Kandung |
![]() |
---|
Jalur Sunyi, Jejak Berulang: Satres Narkoba Labusel Ciduk Residivis di Jalinsum |
![]() |
---|
Kapolres Labuhanbatu dan PJU Iringi Keberangkatan Kapolda Sumut Menuju Polres Labusel |
![]() |
---|
Langkah Tegas Demi Negeri: Polres Labusel Ungkap Kasus Judi Online di Warung Kopi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.