Berita Medan

2 Pria Paruh Baya Ini Dijebloskan ke Penjara, Nekat Curi Pagar Warga

Pelaku yakni, Aliman Simbolon (50) warga Jalan Karya, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dan Rahmat Lubis (52) warga Jalan Balai Desa.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Kedua pelaku maling pagar ketika digiring oleh petugas masuk ke dalam sel tahanan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua orang pelaku pencurian yang menggasak pagar rumah warga ditangkap polisi.

Pelaku yakni, Aliman Simbolon (50) warga Jalan Karya, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dan Rahmat Lubis (52) warga Jalan Balai Desa, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap setelah mencuri pagar milik warga bernama Ifran.

Aksi pencurian yang dilakukan keduanya ini terjadi di Jalan Helvetia Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, pada Selasa (16/1/204) kemarin.

"Sewaktu korban tidur di rumah, anak korban yang baru pulang kerja menggedor pintu untuk membangunkan orangtuanya, dan memberitahu bahwa pagar mereka hilang," kata Teddy kepada Tribun-medan, Kamis (18/1/2024).

Katanya, setelah melihat pagarnya telah hilang korban pun mendatangi Polsek Helvetia untuk membuat laporan pengaduan.

Petugas yang menerima laporan korban pun langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya meringkus kedua pelaku, pada Rabu (17/1/2024) kemarin.

"Penangkapan terhadap pelaku bermula dari kecurigaan petugas melihat keduanya, setelah diinterogasi mereka mengakui bahwa telah mencuri pagar warga," sebutnya.

Lebih lanjut, Teddy menyampaikan setelah diamankan keduanya pun langsung di gelandang ke Polsek Helvetia.

Dari tangan keduanya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah pagar berwarna hijau panjang sekitar 3 meter dan tinggi 2,5 meter.

Satu buah besi panjang 30 centimeter dan satu unit sepeda motor yang dipakai oleh pelaku untuk mengangkat pagar.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya.

Kedua pelaku maling pagar ketika digiring oleh petugas masuk ke dalam sel tahanan.
Kedua pelaku maling pagar ketika digiring oleh petugas masuk ke dalam sel tahanan. (HO)

Sat Sabhara Polrestabes Medan menangkap tiga orang maling modus becak hantu di Jalan Medan Tenggara, Kamis (30/6/2022) dinihari.

Adapun ketiganya berinisial BJZ (26) warga Martubung, MYH (34) warga Perumnas Mandala dan ZL (43) warga Jalan Rahmadsyah Medan.

Kasat Sabhara Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan penangkapan ini bermula ketika timnya sedang patroli rutin diberitahu warga ada becak berisikan empat orang yang sedang mencuri pagar rumah warga.

Saat dihampiri, komplotan becak hantu ini berupaya kabur dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan personel hingga akhirnya mereka ditangkap.

"Begitu dikasih tau warga langsung kamu datangi rupanya betul bawa pagar rumah warga," kata Kasat Sabhara Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean, Kamis (30/6/2022).

Pardamean mengatakan satu dari pelaku berhasil melarikan diri. Dia melompat dari becak dan langsung kabur.

Sementara itu tiga pelaku lainnya yang berhasil ditangkap langsung dibawa ke Polsek Medan Area bersama barang bukti pagar rumah warga.

"Guna proses selanjutnya pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polsek Medan Area karena masuk wilayah mereka," tutupnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved