Viral Medsos

PEGIAT MEDIA SOSIAL Palti Hutabarat Ditangkap, Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Paslon 02

Palti Hutabarat diamankan dari kediamannya di Villa Mutiara 2 Blok F3, Delitua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang, Sumut. 

|
Editor: AbdiTumanggor
Facebook
Pegiat media sosial yang juga relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat, dikabarkan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). (Facebook/Paltihutabarat) 

"Kami cari dulu siapa-siapa orang dalam suara itu, aspek-aspek sebenarnya yang terjadi, baru sebatas itu," katanya.

Seluruh aparatur dan penyelenggara negara pun diimbau untuk menjaga netralitas selama tahapan Pemilu 2024.

Kejaksaan: Hoaks

Terkait rekaman tersebut, Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan, menyebut video tersebut hoaks.

“Postingan di medsos itu dipastikan hoaks, pimpinan sudah mengklarifikasi hal itu ke Pak Kajari (Batubara, Amru Siregar). Yang bersangkutan mengatakan, tidak tahu menahu, tentang rekaman percakapan tersebut," ujar Yos dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/1/2024).

Yos mengatakan Kejari Batubara mengaku tidak pernah menghadiri pertemuan dengan Forkopimda yang lain, seperti yang disebutkan di rekaman tersebut.

"Kajari Batubara tidak pernah hadir atau kumpul-kumpul dengan Forkopimda terkait dengan pembicaraan yang beredar. Sekali lagi, postingan di medsos itu dipastikan hoaks,” tegasnya.

Yos mengatakan pihaknya diminta Jaksa Agung untuk mengklarifikasi rekaman yang beredar.

“Pak JA (Jaksa Agung) juga menyarankan untuk dilakukan klarifikasi dengan media, juga melaporkan kasusnya ke Bawaslu setempat dan pihak yang berwajib sehingga tidak berkembang menjadi fitnah di tengah situasi politik saat ini” katanya.

Dia juga mengimbau setiap pegawai kejaksaan untuk wajib menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis.

“Kami tetap menjaga netralitas sebagaimana imbauan pak JA (jaksa agung), kalau ditemukan adanya tindakan yang memihak Paslon tertentu akan ditindak tegas," ujarnya.

"Informasi lainnya perlu kawan-kawan media ketahui, Pak Kejari (Batubara) juga sudah menyampaikan klarifikasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batubara,” jelasnya kemudian.

Surat penangkapan Palti Hutabarat sebagai tersangka
Surat penangkapan Palti Hutabarat sebagai tersangka. (HO)

Forkompimda: Itu Tidak Benar

Pihak Forkopimda Kabupaten Batu Bara, baik Pj Bupati, TNI, Polres Batubara, hingga Kejaksaan sudah menyatakan bahwa rekaman tersebut tidak benar.

Kejaksaan, TNI, dan Polri juga menyatakan posisinya netral di Pilpres 2024.

Sebelumnya, Kapolres AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menanggapi isu tersebut dengan santai dan tersenyum, ia pun mengatakan hal ini sering terjadi untuk memecah belah kita dan membuat kepanikan, khususnya menjelang pemilu seperti ini, ujarnya.

“Kita jangan terpancing apalagi membuat kepanikan, ini biasa terjadi menjelang Pemilu dan dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk menciptakan situasi gaduh, jika kita panik justru mereka senang, dan kita masih ingat di Pemilu tahun 2019 istilah cebong dan kampret yang sengaja diciptakan,” ucapnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved