Berita Viral
PENGAKUAN Pemulung di Mataram Tega Setubuhi Putrinya hingga Melahirkan: Saya Seperti Binatang!
Berikut pengakuan pemulung di Mataram yang tega setubuhi putrinya yang masih berusia 17 tahun hingga hamil dan melahirkan
EH akhirnya ditangkap di tempat kosnya di wilayah Cakra, Kota Mataram.
Kasubdit IV Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan bahwa kasus yang menimpa korban RN telah ditangani oleh unit PPA.
"Korban sudah ditangani dan berada di bawah pengawasan PPA Polda NTB, kita menjaga kondisi psikis korban untuk tetap tenang agar bisa merawat anaknya," kata Pujawati.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak, atau pasal 6C Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 64 KUHP.
Ancaman hukuman pada pelaku paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: NASIB TikToker Dulu Dituding Rebut Suami Orang, Kini Curhat Pilu Diselingkuhi Suami: Semoga Bahagia
Baca juga: NASIB Pemotor Kelilipan Abu Rokok dan Tegur Sopir Truk Tapi Malah Dianiaya, Wajah Disayat Cutter
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.