Berita Medan

Eks Rektor UINSU Saidurrahman Divonis 6 Tahun Penjara, Perkara Korupsi Program Ma'had Mahasiswa

Saidurrahman divonis karena terbukti melakukan korupsi dana kegiatan program Ma'had mahasiswa UINSU tahun 2020.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin saat membacakan putusan terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/1/2024). Terdakwa Saidurrahman divonis pidana penjara selama 6 tahun karena korupsi program Ma'had mahasiswa UINSU. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman (52) divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Saidurrahman divonis karena terbukti melakukan korupsi dana kegiatan program Ma'had mahasiswa UINSU tahun 2020.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara," kata Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin, Senin (22/1/2024).

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain divonis pidana penjara, hakim juga membebankan terdakwa dengan pidana membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 956 juta subsider 3 tahun penjara.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, menghambat kemajuan UIN SU, mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebelumnya berstatus DPO, sudah pernah dihukum," urai hakim.

Usai membacakan amar putusannya, hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putisan tersebut.

Diketahui, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Fauza Irgi Hasibuan.

Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya dari sisi pidananya, putusan hakim terhadap terdakwa untuk membayar UP juga lebih rendah di subsidernya.

Karena, dalam tuntutan, jaksa menuntut terdakwa untuk membayar UP senilai Rp 956 juta subsider 4 tahun 6 bulan penjara.

(cr28/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved