Viral Medsos
SOSOK Annisa Rama Dewi: Selebgram, Sosialita, Mucikari, Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Juta
Selebgram dan sosialita Annisa Rama Dewi (ARD) ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam lalu di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel).
Diberitakan sebelumnya, Annisa Rama Dewi ditangkap saat berada di tempat karaoke di Jalan Raya Koba-Pangkalpinang, Bangka, pada Jumat (2/9/2023), pukul 23.30 WIB. Warga Kota Pangkalpinang ini diduga berperan sebagai muncikari menawarkan sejumlah wanita muda ke pria hidung belang.
Pelaku diduga menawarkan para korban kepada tamu, dengan tarif masing-masing uang tunai sebesar Rp 3.000.000, dari tarif tersebut terlapor mengambil keuntungan dari transaksi.
Annisa Rama Dewi dikenal sebagai selebgram sekaligus sosialita, dia aktif menggunakan sosial media seperti TikTok dan Instagram.
Nisa memiliki followers sebanyak 26 ribuan di Instagram dan 106 ribu di Tiktok.
Patok Harga Rp 3 Juta

Nisa ditangkap pada Jumat (1/9/2023) pukul 23.30 WIB oleh Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel).
Ia mengakui perbuatannya, dan menjual korban ke laki-laki hidung belang dengan harga Rp 3 juta. Korban dipasarkan melalui WhatsApp tersangka.
"Hasil interogasi, pelaku mematok harga untuk satu korban Rp 3 juta sekali main. Pelaku mendapat keuntungan Rp 1 juta dari hasil prostitusi tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari pelaku, di antaranya uang kes Rp 6 juta hasil penjualan korban ke laki-laki hidung belang.
Kemudian setelah memeriksa saksi-saksi dan berdasarkan barang bukti, Nisa ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Mapolda Babel.
"Sudah jadi tersangka (muncikari). Selesai pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Polda," tegas Kabid Humas.
Polisi menyebut yang menjadi tersangka hanya muncikari. Sedangkan untuk dua korban berstatus saksi.
Diketahui, korban berinisial AM (21) dan NL (23) diamankan sedang berada di kamar hotel yang berbeda.
"Saat diamankan dua korban perempuan, sedang melakukan aktivitas prostitusi di dalam kamar hotel tersebut," lanjutnya.

Dari hasil interogasi, korban NL mengaku disuruh tersangka ARD, untuk melakukan kegiatan prostitusi di hotel tersebut. "Di mana dari pengakuan NL mendapatkan Rp 2.000.000. Kemudian untuk saudara ARD yang bersangkutan mendapatkan Rp 1.500.000 dari hasil prostitusi tersebut," ujarnya.
Dari penyidikan, berhasil mengamankan tersangka ARD di tempat karaoke, yang berada di Jalan Raya Koba, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.