Viral Medsos

SOSOK Annisa Rama Dewi: Selebgram, Sosialita, Mucikari, Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Juta

Selebgram dan sosialita Annisa Rama Dewi (ARD) ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam lalu di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel).

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Selebgram dan sosialita Annisa Rama Dewi (ARD) ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam lalu di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Annisa ditangkap karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta menjadi muncikari terkait kasus prostitusi. Wanita berusia 23 tahun tersebut kini telah divonis penjara 3 tahun dan didenda sebesar Rp 120 juta subsidair 1 bulan pada Kamis. (HO) 

Diberitakan sebelumnya, Annisa Rama Dewi ditangkap saat berada di tempat karaoke di Jalan Raya Koba-Pangkalpinang, Bangka, pada Jumat (2/9/2023), pukul 23.30 WIB. Warga Kota Pangkalpinang ini diduga berperan sebagai muncikari menawarkan sejumlah wanita muda ke pria hidung belang.

Pelaku diduga menawarkan para korban kepada tamu, dengan tarif masing-masing uang tunai sebesar Rp 3.000.000, dari tarif tersebut terlapor mengambil keuntungan dari transaksi.

Annisa Rama Dewi dikenal sebagai selebgram sekaligus sosialita, dia aktif menggunakan sosial media seperti TikTok dan Instagram.

Nisa memiliki followers sebanyak 26 ribuan di Instagram dan 106 ribu di Tiktok.

Patok Harga Rp 3 Juta

Selebgram dan sosialita Annisa Rama Dewi (ARD) ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam lalu di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Annisa ditangkap karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta menjadi muncikari terkait kasus prostitusi. Wanita berusia 23 tahun tersebut kini telah divonis penjara 3 tahun dan didenda sebesar Rp 120 juta subsidair 1 bulan pada Kamis. (HO)
Selebgram dan sosialita Annisa Rama Dewi (ARD) ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam lalu di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Annisa ditangkap karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta menjadi muncikari terkait kasus prostitusi. Wanita berusia 23 tahun tersebut kini telah divonis penjara 3 tahun dan didenda sebesar Rp 120 juta subsidair 1 bulan pada Kamis. (HO)

Nisa ditangkap pada Jumat (1/9/2023) pukul 23.30 WIB oleh Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel).

Ia mengakui perbuatannya, dan menjual korban ke laki-laki hidung belang dengan harga Rp 3 juta. Korban dipasarkan melalui WhatsApp tersangka.

"Hasil interogasi, pelaku mematok harga untuk satu korban Rp 3 juta sekali main. Pelaku mendapat keuntungan Rp 1 juta dari hasil prostitusi tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari pelaku, di antaranya uang kes Rp 6 juta hasil penjualan korban ke laki-laki hidung belang.

Kemudian setelah memeriksa saksi-saksi dan berdasarkan barang bukti, Nisa ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Mapolda Babel.

"Sudah jadi tersangka (muncikari). Selesai pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Polda," tegas Kabid Humas.

Polisi menyebut yang menjadi tersangka hanya muncikari. Sedangkan untuk dua korban berstatus saksi.

Diketahui, korban berinisial AM (21) dan NL (23) diamankan sedang berada di kamar hotel yang berbeda.

"Saat diamankan dua korban perempuan, sedang melakukan aktivitas prostitusi di dalam kamar hotel tersebut," lanjutnya.

Selebgram dan sosialita Annisa Rama Dewi (IG)
Selebgram Annisa Rama Dewi (IG)

Dari hasil interogasi, korban NL mengaku disuruh tersangka ARD, untuk melakukan kegiatan prostitusi di hotel tersebut. "Di mana dari pengakuan NL mendapatkan Rp 2.000.000. Kemudian untuk saudara ARD yang bersangkutan mendapatkan Rp 1.500.000 dari hasil prostitusi tersebut," ujarnya.

Dari penyidikan, berhasil mengamankan tersangka ARD di tempat karaoke, yang berada di Jalan Raya Koba, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved