Viral Medsos
SOSOK Annisa Rama Dewi: Selebgram, Sosialita, Mucikari, Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Juta
Selebgram dan sosialita Annisa Rama Dewi (ARD) ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam lalu di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel).
TRIBUN-MEDAN.COM - Selebgram dan sosialita Annisa Rama Dewi (ARD) ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam lalu di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel).
Annisa ditangkap karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta menjadi muncikari terkait kasus prostitusi.
Wanita berusia 23 tahun tersebut kini telah divonis penjara 3 tahun dan didenda sebesar Rp 120 juta subsidair 1 bulan.
Selebgram asal Pangkalpinang itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun. Termasuk denda sebesar Rp 120 juta subsidair 1 bulan.

Vonis yang dibacakan majelis hakim pada Kamis (18/1/2024) lalu itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara.
Ketua majelis hakim, Derit SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Hukuman penjara selama 3 tahun. Pidana denda sebesar Rp120 juta subsidair 1 bulan,"kata Derit.
Dalam persidangan itu, Jaksa penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut, tapi Kuasa Hukum Tato Trisetya masih pikir-pikir.
"Sudah menerima putusan, PH-nya masih pikir-pikir," ujar Jaksa Penuntut Umum, Maharani Cahyanti yang hadir dalam persidangan itu secara virtual.

Annisa dikenai pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Tuntutannya tanggal 4 Januari 2024 kemarin, tuntutannya 5 tahun penjara," ujar Maharani beberapa waktu lalu.
Pada tuntutan itu, pidana denda sebesar Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan.
Sebelum sidang tuntutan terdakwa Annisa, pada sidang pemeriksaan saksi, dihadirkan 5 orang saksi.
"Saksinya 5 orang, sidang selanjutnya tanggal 18 Januari 2024, agenda pembacaan putusan," katanya.

Selebgram nyambi jadi mucikari
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.