Medan Terkini
Tampang Antoni Sitorus, DPO Polda Sumut terkait Pencurian Arus Listrik PLN melalui Tambang Bitcoin
Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menerbitkan daftar pencarian orang (DPO)
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap satu tersangka pencurian arus listrik PLN melalui tambang Bitcoin yang digerebek beberapa waktu lalu.
Adapun yang dimasukkan ke daftar pencarian orang ialah Antoni Sitorus, diduga sebagai pemilik 57 titik tambang Bitcoin di Sumatera Utara.
Dari data yang diperoleh, Antoni Sitorus SS merupakan pria kelahiran Tanjung Balai, 13 Maret 1984.
Beragama Kristen, berusia 39 tahun, ia tinggal di Kompleks Asoka Raya Residence, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Sumatera Utara.
Ia memiliki ciri-ciri tinggi 165 sentimeter, rambut pendek berwarna hitam dan kulit sawo matang.
Ia diduga melanggar Pasal 51 ayat 3 undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka yakni PT dan SM, disebut sebagai Direktur Human Resource Development (HRD) dan sebagai kordinator lapangan sudah ditangkap.
Namun demikian, satu tersangka berinisial AS diduga sebagai pemilik tambang Bitcoin yang mencuri arus listrik PLN dan merugikan negara sebesar Rp 19,7 Miliar masih bebas berkeliaran.
Hampir sebulan pasca penggerebekan yang dilakukan Subdit Industri dan Perdagangan Ditrreskrimsus Polda Sumut tak juga berhasil menangkap AS.
Sementara terhadap dua tersangka yang sudah ditangkap, Polisi masih melengkapi berkas perkaranya karena sempat dikirim ke jaksa penuntut umum, tapi dikembalikan.
"Ada 2 yang dijadikan sebagai tersangka dan satu kita terbitkan daftar pencarian orang (DPO) berinisial AS itu sedang dilakukan perburuan. Informasi yang kita terima, AS sebagai pengelola atau pemilik,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (20/1/2024).
Sebelumnya, Ditrreskrimsus Polda Sumut membongkar 10 lokasi penambangan Bitcoin mencuri arus listrik PLN di Medan.
Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 14,4 Miliar akibat mencuri arus listrik.
Kemudian, Polisi mengembangkan penangkapan ini dan menemukan tambang Bitcoin mencuri arus listrik PLN di Kabupaten Deliserdang dan Tapanuli Utara.
Laporan terakhir yang disampaikan Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi pada akhir Desember 2023 lalu, ada 57 titik tambang Bitcoin nyolong arus listrik PLN.
Total kerugian negara akibat pencurian arus listrik PLN mencapai 19,7 Miliar.
"Kita juga mengungkap pencurian listrik yang ternyata juga dilakukan secara sistematis, terorganisir untuk bisnis penambangan Bitcoin 19,7 Miliar yang kita temukan 57 titik di Sumatera Utara,"kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, Jumat (29/1/2024) lalu.
PLN Sempat Dihalangi Oknum
Manajer Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara Yasmir mengaku, sebelum melakukan penggerebekan bersama Polda Sumut, pihaknya sudah bergerak secara swadaya dengan mengeksekusi 50 titik yang tersebar di Kota Medan.
"Kita malah sudah bergerak secara swadaya, kami sudah eksekusi 50 titik tersebar sekota medan," katanya

Namun pada saat melakukan operasi, Yasmir mengaku pihaknya malah mendapatkan ancaman serta dihalang-halangi oleh oknum-oknum tertentu.
"Cuma kami mendapat ancaman dan halangan dari oknum-oknum tertentu. PLN gak diam aja. Petugas kita terus bergerak," ucapnya.
Dikatakan Yasmir, pihaknya belum mengetahui secara pasti penggunaan dari listrik ilegal yang dicuri oleh para pelaku.
"Kalau listrik nya digunakan untuk apa, si pengguna listrik secara ilegal itu pasti lebih tau," paparnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan mendukung penuh Polda Sumut dalam menegakan hukum dengan adil, termasuk jika ditemukan oknum PLN yang ikut terlibat.
"Kalau ada keterlibatan petugas PLN, kami pasti mendukung penuh pihak kepolisian untuk menegakkan hukum seadil-adilnya, termasuk jika ada petugas PLN yang terlibat. Brantas habis," tutupnya.
Berkas Dikembalikan Kejaksaan
Terbaru Polda Sumut menyatakan penyidik Subdit Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus masih melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum mengenai perkara pencurian arus listrik PLN dari tambang Bitcoin yang merugikan negara Rp 19,7 Miliar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sebelumnya penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tahap pertama, namun dikembalikan jaksa.
Jaksa menilai ada penyidikan yang perlu dilengkapi oleh Polisi.
"Penyidik sudah melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tentu dalam proses ada petunjuk teknis dari jaksa yang saat ini harus dipenuhi penyidik,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (20/1/2024).
Mantan Kapolres Biak Numfor ini mengatakan, jika sudah dilengkapi penyidik akan kembali melimpahkannya ke jaksa.
"Jadi saat ini kita tunggu prosesnya masih berjalan dan tinggal 1 tahap lagi segera disidang."
(Cr25/tribun-medan.com)
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.