Viral Medsos

BOCAH 12 TAHUN DI TEGAL Dirudapaksa Ayah-Kakak dan Dua Pamannya, Begini Awal Terungkapnya Kasus

Para pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap bocil SMP ini ketika kondisi rumah sepi.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Sungguh memilukan dialami gadis remaja berusia 12 tahun yang menjadi korban rudapaksa ayah, kakak, dan dua pamannya di Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur. Para pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap bocil SMP ini ketika kondisi rumah sepi. Apalagi, ibu korban yang menderita stroke kerap dirawat di rumah sakit. Semua para pelaku kini telah ditangkap dan ditahan Polrestabes Surabaya. Namun, satu pelaku MNA dishelter atau tempat  khusus untuk menahan anak-anak berhadapan dengan hukum. Pasalnya, kakak kandung korban inisial MNA (16) masuk dalam golongan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) karena masih di bawah umur. Tiga orang pelaku yang ditahan terdiri dari ayah korban, Pendik (43), dan dua paman korban, IW (43) dan MR (39). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sungguh memilukan dialami gadis remaja berusia 12 tahun yang menjadi korban rudapaksa ayah, kakak, dan dua pamannya di Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur.

Para pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap bocil SMP ini ketika kondisi rumah sepi. Apalagi, ibu korban yang menderita stroke kerap dirawat di rumah sakit.

Semua para pelaku kini telah ditangkap dan ditahan Polrestabes Surabaya.

Namun, satu pelaku MNA dishelter atau tempat  khusus untuk menahan anak-anak berhadapan dengan hukum.

Pasalnya, kakak kandung korban inisial MNA (16) masuk dalam golongan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) karena masih di bawah umur.

Pengakuan pelaku

Tiga orang pelaku yang ditahan terdiri dari ayah korban, Pendik (43), dan dua paman korban, IW (43) dan MR (39).

Ketiga tersangka ditampilkan Polrestabes Surabaya ke hadapan awak media pada Senin (22/1/2024).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan kronologi kasus yang menimpa bocah berusia 12 tahun tersebut.

Selain menyetubuhi anak kandungnya, Pendik juga pernah merekam saat anak pertamanya MNA (15) menyetubuhi adiknya itu.

Bahkan, si ayah juga tahu dua saudaranya (dua paman) kerap melecehkan korban. 

Mirisnya, Pendik (43), yang merupakan ayah korban ketika ditanya kenapa tega mencabuli anaknya, ia menjawab enteng 'tidak sengaja'. 

"Saya cuma pegang dadanya, nggak pernah menyetubuhi. Saya kira badan istri," kilah Pendik. 

Sehari-hari korban dan pelaku hidup di rumah lantai II yang luas bangunannya hanya sekitar 4x6 meter.

Rumah itu dihuni 3  keluarga. Hampir tak ada ruang di rumah itu. Korban serta keluarganya menempati salah satu kamar di lantai II.

Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono menyebut alasan Pendik tidak sengaja mencabuli anaknya sangat tidak masuk akal.

Berdalih tidak sengaja, namun Pendik melakukan hal itu berulang-ulang selama bertahun-tahun.

Pendik berbuat bejat sejak korban kelas 3 SD.

"Anak kok dikira istri, ya beda. Apalagi sudah berulang-ulang," kata AKBP Hendro dengan geram.

Begitu juga dengan kedua paman korban, yakni IW (43) dan MR (49). Mereka tidak mengakui pernah menyetubuhi korban.

Mereka bilang 'hanya' meraba-raba. Kata mereka, perbuatan itu dilakukan atas dasar bercanda dan khilaf.

Hasil dari penyelidikan korban mengalami pelecehan seksual saat kondisi rumah sepi. Terutama bila ibu korban sedang tidak ada di rumah.

Ibu korban diketahui memang sering dirawat di rumah sakit akibat menderita stroke. Bukannya keluarga fokus mengobati, malah korban dilecehkan.

"Jadi mereka papra tersangka ini saling tahu, tapi saling menutupi dan tidak pernah saling membahas," beber AKBP Hendro.

ayah dan dua paman korban ditangkap
Sungguh memilukan dialami gadis remaja berusia 12 tahun yang menjadi korban rudapaksa ayah, kakak, dan dua pamannya di Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur. Para pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap bocil SMP ini ketika kondisi rumah sepi. Apalagi, ibu korban yang menderita stroke kerap dirawat di rumah sakit. Semua para pelaku kini telah ditangkap dan ditahan Polrestabes Surabaya. Namun, satu pelaku MNA dishelter atau tempat  khusus untuk menahan anak-anak berhadapan dengan hukum. Pasalnya, kakak kandung korban inisial MNA (16) masuk dalam golongan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) karena masih di bawah umur. Tiga orang pelaku yang ditahan terdiri dari ayah korban, Pendik (43), dan dua paman korban, IW (43) dan MR (39). (Istimewa)

Awal mula terungkapnya kasus

Kasus tersebut terungkap awal Januari 2024 lalu.

Mulanya MNA (16), kakak korban, pulang dalam kondisi mabuk mengajak korban berhubungan badan.

Korban saat itu menolak karena dalam keadaan datang bulan (menstruasi).

"Pelaku (MNA) kemudian melampiaskan hasrat dengan cara meraba-raba tubuh korban," ucap Kasat Reskrim.

Usai kejadian itu, korban terlihat murung, menyendiri dan kerap menangis. Sampai akhirnya sang ibu curiga.

Setelah ditanyai secara detail, barulah saat itu korban mengaku bertahun-tahun dilecehkan oleh ayah, kakak, serta dua pamannya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas PPA Kota Surabaya, Lingga Mahawa mengatakan, korban saat ini dalam kondisi sangat terpuruk.

Korban tidak bisa didekati banyak orang. Pihaknya mengaku siap mendampingi hingga korban benar-benar pulih.

"Kami juga akan memastikan korban bisa terus mengenyam pendidikan," tandasnya.

Korban kini dalam pantauan psikiater.

Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari kepolisian dan dinas terkait mengatakan, korban mengalami trauma.

Sementara itu, polisi menjerat 4 pelaku dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Persetubuhan atau Pencabulan terhadap Anak.

anak smp korban pelecehan ayah dan dua pamannya
Sungguh memilukan dialami gadis remaja berusia 12 tahun yang menjadi korban rudapaksa ayah, kakak, dan dua pamannya di Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur. Para pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap bocil SMP ini ketika kondisi rumah sepi. Apalagi, ibu korban yang menderita stroke kerap dirawat di rumah sakit. Semua para pelaku kini telah ditangkap dan ditahan Polrestabes Surabaya. Namun, satu pelaku MNA dishelter atau tempat  khusus untuk menahan anak-anak berhadapan dengan hukum. Pasalnya, kakak kandung korban inisial MNA (16) masuk dalam golongan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) karena masih di bawah umur. Tiga orang pelaku yang ditahan terdiri dari ayah korban, Pendik (43), dan dua paman korban, IW (43) dan MR (39). (Istimewa)

Kenapa baru dilaporkan ke polisi?

Korban sendiri telah menjadi korban pelecehan seksual sejak kelas 3 SD atau saat ia masih berusia 9 tahun.

Dan selama itu pula korban tak memberitahu siapapun tentang hal itu karena pelaku masih keluarga sendiri.

Namun pada 2 Januari 2024, korban baru berani melapor ke ibunya ketika alat vitalnya terasa sakit.

Namun ibunya saat itu tak berdaya karena mengalami sakit stroke.

Ibu korban menceritakan semua itu ke adiknya atau tante korban berinisial SN yang kemudian segera melapor ke polisi.

"Karena ibunya baru diberitahu korban pada tanggal 2 Januari 2024 dan ibunya sempat sakit sehingga tanggal 5 Januari 2024 baru membuat laporan dengan didampingi tantenya adik dari ibu korban," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Selasa (23/1/2024).

Pada Senin malam tanggal 15 Januari 2024 keempat tersangka diamankan polisi.

Keempatnya tak bisa berkelit lagi ketika ditunjukkan bukti, keterangan, dan hasil visum korban. Sebab, terdapat luka pada alat vital korban.

Hendro mengatakan sebenarnya para tersangka saling mengetahui aksi bejatnya masing-masing.

"Itu (pencabulan) tidak bersama-sama (dilakukan), waktunya berbeda-beda. Tapi, mereka saling tahu, namun tidak pernah membahas," kata Hendro.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Lihat Berita Viral Lainnya di Tribun-Medan.com

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved