Berita Viral

Gegara Hal Gaib, 2 Tahun Ibu di Surabaya Siksa Anaknya, Diikat Hingga Dipaksa Minum Air Mendidih

Hal itu dilakukan tersangka karena mengaku mengikuti amalan gaib. Mirisnya, ibu tersebut menganiaya anaknya selama 2 tahun dari umur 7 tahun.

Via doisongphapluat
Ilustrasi - Gegara Hal Gaib, 2 Tahun Ibu di Surabaya Siksa Anaknya, Diikat Hingga Dipaksa Minum Air Mendidih 

TRIBUN-MEDAN.com - Gegara hal gaib, 2 tahun ibu di Surabaya siksa anaknya.

Ibu ini tega mengikat hingga memaksa putrinya meminum air mendidih.

Tega-teganya seorang ibu di Surabaya berinisial ACA (26) menganiaya anak kandungnya yang masih kecil.

Ilustrasi Pengusaha Muda Diculik dan Disiksa Karyawannya
Ilustrasi Ibu di Surabaya Ditangkap karena Siksa Anaknya(Ist)

Hal itu dilakukan tersangka karena mengaku mengikuti amalan gaib.

Mirisnya, ibu tersebut menganiaya anaknya selama 2 tahun dari umur 7 tahun hingga 9 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, warga Kecamatan Mulyorejo itu menganiaya anaknya sejak korban berusia tujuh tahun.

Pelaku terus menganiaya sampai anak kandungnya itu menginjak usia sembilan tahun.

Baca juga: VIRAL Wanita Hamil Ngidam Cium Bau Ban Motor Masih Baru, Netizen Ngakak:Saya Pengen Duduk di Penjara

Akhirnya, korban dititipkan ke rumah aman di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya.

Setelah bocah tersebut pulang kembali, ternyata perlakuan ibunya sama sekali tidak berubah.

Bahkan, tersangka sempat memerintahkan supaya anaknya minum air mendidih.

"Putrinya ini dididik sangat keras, seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan, maka diberi sanksi hukuman. (Contohnya) cabut gigi menggunakan tang, disuruh minum air mendidih kemudian diikat," jelasnya.

Ilustrasi anak disiksa
Ilustrasi anak disiksa (dok)

Kemudian, Dinsos Surabaya mendapatkan laporan terkait penganiayaan yang dialami oleh korban.

Akhirnya, petugas memutuskan untuk menjemput dan kembali merawat anak tersebut.

"Dinsos mengambil anak tersebut (korban) dan pada hari Selasa (16/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Baca juga: VIRAL Emak-emak Piknik di Kuburan, Asyik Santap Makanan, Putar Musik dan Joget di Atas Nisan

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved