Berita Viral
Sosok ACA Siksa Putri Kandungnya: Ketahuan Berulah Lagi, Korban Diikat dan Gigi Dicabut Pakai Tang
Sosok ACA (26) seorang ibu yang tega menyiksa anak kandungnya selama dua tahun membuat sakit hati.
TRIBUN-MEDAN.com - Sosok ACA (26) seorang ibu yang tega menyiksa anak kandungnya selama dua tahun membuat sakit hati.
ACA tega menyiksa anaknya yang sekarang berusia 9 tahun dengan cara yang keji.
Ia menyiksa anaknya berinisial GEL (9) cuma masalah sepele seperti lama makan dan tak menuruti permintaan.
Bahkan Polisi yang memeriksa ACA dibuat kaget.
Kasus kekerasan terhadap anak ini terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Seperti apa sosok ACA yang siksa putri kandungnya dengan sadis?
ACA telah dihadirkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan Polrestabes Surabaya.
Pengakuan ACA kepada polisi dan publik, bahwa ibu satu anak ini sempat membuang GEL ke Dinas Sosial Surabaya.
GEL mengatakan bahwa tak sanggup lagi merawat putri kandungnya itu.
Alasan ACA, karena GEL tergolong nakal.
Kasat Reskrim Polrestabes Surbaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa sosok ACA sangat kejam.
Dia tidak segan-segan berbuat kasar jika ACA nakal.
"Si ACA ini dikenal mendidik anaknya sangat keras. Kalau melakukan kesalahan pasti dikasih sanksi yang seperti itu (kekerasan)," beber Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Senin (22/1/2024).
Dinas Sosial sempat merawat GEL selama 6 bulan.
Dinas Sosial juga prihatin dengan peristiwa yang dialami ACA.
ACA mengaku ke Dinas Sosial bahwa sering disiksa oleh ibunya.
Sempat nyaman berada di Dinas Sosial, ACA kembali datang untuk menjemput GEL.
ACA mengaku sudah tobat dan tak akan melakukan hal tersebut lagi.
Meski GEL pulang, Dinas Sosial tetap melakukan pengawasan.
Hingga akhirnya mereka mendengar kabar bahwa GEL kembali disiksa.
"Pada 16 Januari 2024 pihak DP3A-PPKB mengetahui ACA melakukan kekerasan. Bahwa korban kembali mendapat perlakukan kasar seperti disiram dengan air panas," ujar Hendro.
Baca juga: Bacaan Niat Sahur dan Buka Puasa Ramadan 2024 dalam Bahasa Arab dan Latin
Baca juga: Bacaan Niat Sahur dan Buka Puasa Ramadan 2024 dalam Bahasa Arab dan Latin
Dinas Sosial langsung menjemput GEL setelah mendengar kekerasan itu.
Mereka kemudian menyerahkan GEL ke Dinsos Surabaya. Sehari kemudian, GEL diantar Dinsos ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi. GEL lantas divisum di RS Bhayangkara Polda Jatim.
"Kemudian Unit PPA polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, maupun saksi. Lalu kami gelar perkara dan berangkat ke rumah pelaku untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku ACA di rumahnya," imbuh Hendro.
Dari hasil pendalaman polisi, ACA tak cuma menyiramkan air mendidih ke GEL. Dia juga memaksa anaknya untuk meminum air panas tersebut.
ACA pun tak bisa berkelit. Dia mengaku kesal dengan perkataan dan ulah anaknya.
"Tersangka (ACA) melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan tangan kosong dan juga alat, serta menyuruh korban meminum air panas, lalu menyiram korban hingga kulitnya melepuh. Kemudian pelaku juga mengikat korban dan mencabut gigi korban," katanya.
Mirisnya lagi, di depan polisi ACA sempat menyangkal kekerasan yang ia lakukan terhadap sang anak.
"Kenapa itu kok gigi anakmu dicabut?" tanya Hendro kepada ACA.
"Karena kalau makan lama, sampai 4 jam," jawab ACA.
ACA lalu membantah dirinya mencabut gigi GEL pakai tang. Lebih mencengangkan lagi, jawaban ACA sungguh santai.
"Kamu cabut (gigi GEL) pakai tang?" tanya Hendro lagi.
"Tidak, saya tidak cabut. Saya pecahkan pakai tang. Tapi tidak saya cabut," bantah ACA.
Mendengar jawaban itu, Hendro tak sanggup banyak berkata-kata. Demikian pula wartawan yang sedang meliput konferensi pers tersebut.
Tidak hanya menanyakan hal itu, Hendro juga bertanya apa alasan ACA menyiramkan air panas dan memaksa putrinya meminum air mendidih hingga bibir korban terluka.
"Tidak saya siram, tapi saya cuma ciprati (tubuh GEL) saja," tutupnya.
Selain mengamankan ACA, polisi juga menyita 2 gelas plastik, sebuah alat pemanas air merek Mayama, sebuah alat pemukul anjing, 2 buah tali karet warna biru, 1 set seragam SD warna putih dan merah, 1 ponsel, hingga sebuah flashdisk berisi foto dan video korban.
Akibat kebengisannya itu, ACA dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ia terancam pidana selama 10 tahun.
Baca juga: Wanita Tusuk Kekasihnya di Perayaan Ulang Tahun, Cemburu Pacarnya Dekati Perempuan Lain
Baca juga: Pemko Siantar Fasilitasi UMKM Miliki Sertifikasi Halal secara Gratis
(*/tribun-medan.com)
ibu yang tega menyiksa anak kandungnya
ACA tega menyiksa anaknya yang sekarang berusia 9
sosok ACA yang siksa putri kandungnya dengan sadis
AKBP Hendro Sukmono
Tribun-medan.com
| Detik-detik Eks Bupati Dharmasraya Diamankan Massa, Dituduh Menyimpang Bersama Pria di Kamar Hotel | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| BUNTUT Catcalling Atau Goda Wanita di Trotoar, Oknum Brimob Diperiksa Propam Polda Metro Jaya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| PELAKU Perusakan Pos Lantas Tewas Ditembak Polisi di OKU, Ayah Korban: Dia Gila. . . | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| PRABOWO Sebut Sah Saja Menitipkan Orang Dekat untuk Diloloskan Ikut Sekolah Perwira Polisi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| MAKIN MELUAS Kendaraan Brebet Usai Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Jatim, Ini Tanggapan Bahlil | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.