Berita Viral
TAMPANG Ibu 26 Tahun yang Siksa Anaknya Selama 2 Tahun, Tega Cabut Gigi Korban Pakai Tang
Ia menyiksa korban dari umur 7 tahun hingga 9 tahun. Korban dipaksa minum air mendidih hingga giginya dicabut menggunakan tang.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah tampang ACA, ibu 26 tahun yang siksa anaknya selama 2 tahun.
ACA bahkan tega mencabut gigi anak kandungnya itu menggunakan tang.
Ia menyiksa korban dari umur 7 tahun hingga 9 tahun. Korban dipaksa minum air mendidih hingga giginya dicabut menggunakan tang.

Pelaku nekat melakukan hal keji tersebut karena mengikuti amalan gaib.
Ya, seorang ibu di Surabaya berinisial ACA (26) menganiaya anak kandungnya yang masih kecil.
Tersangka mengaku tindakan itu dilakukan karena hal gaib.
Baca juga: SADISNYA Ibu di Surabaya Tega Cabut Gigi Anaknya Pakai Tang Lalu Paksa Minum Air Mendidih
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, warga Kecamatan Mulyorejo itu menganiaya anaknya sejak korban berusia tujuh tahun.
Pelaku terus menganiaya sampai anak kandungnya itu menginjak usia sembilan tahun.
Akhirnya, korban dititipkan ke rumah aman di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya.
"Usia korban saat ini sembilan tahun, yang mana sebelumnya korban ini telah dititipkan selama enam bulan di Dinsos Surabaya," kata Hendro, saat berada di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).
Setelah bocah tersebut pulang kembali, ternyata perlakuan ibunya sama sekali tidak berubah.

Bahkan, tersangka sempat memerintahkan supaya anaknya minum air mendidih.
"Putrinya ini dididik sangat keras, seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan, maka diberi sanksi hukuman.
(Contohnya) cabut gigi menggunakan tang, disuruh minum air mendidih kemudian diikat," jelasnya.
Kemudian, Dinsos Surabaya mendapatkan laporan terkait penganiayaan yang dialami oleh korban.
Baca juga: VIRAL Sosok Rektor Prof Widodo Dipuji Mau Salaman dengan Kaki Wisudawan, Dikenal Kompak ke Mahasiswa
Akhirnya, petugas memutuskan untuk menjemput dan kembali merawat anak tersebut.
"Dinsos mengambil anak tersebut (korban) dan pada hari Selasa (16/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Saat diinterogasi, jawaban (pelaku) sementara termotivasi oleh perihal mistis atau hal-hal gaib. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, tersangka ACA mengatakan, melakukan tindakan itu karena mengikuti amalan gaib.
Dia juga mengaku gelap mata saat menganiaya anak kandungnya.
"Ada amalan-amalan (gaib). Kalau saya marah itu gelap mata," kata ACA.
Selain itu, ACA juga beralasan, tega menyiksa bocah perempuan tersebut karena sudah berani kepadanya.
Baca juga: Samsat Kabanjahe Catat Selama Tahun 2023 Capai Target Penyerapan Pajak Kendaraan Sebesar 48 M
Akhirnya, dia memutuskan untuk mengikat korban dan melakukan kekerasan.
"Karena kemarin dia menantang saya katanya suruh ditunjukin siksa kubur itu waktu dia (korban) mati.
Kalau sekarang nakal sama orang tua enggak apa, itu jawaban dia," ucapnya.
"Terus saya bilang ya sudah kalau gitu kamu nantang mami, nanti ada neraka yang sebenarnya buat kamu.
Tak ikat tapi enggak disekap, saya cipratin (air panas)," katanya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.