CPNS 2024

Cara Cek Formasi CPNS 2024, Beserta Langkah Buat Akun SSCASN

Berikut ini cara cek formasi CPNS 2024 yang bisa kamu pelajari beserta linknya

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengumumkan bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) akan segera dimulai pada minggu ketiga bulan Maret.

Selain itu, seleksi CPNS 2024 akan sedikit berbeda dengan seleksi tahun sebelumnya, yaitu dengan tiga kali putaran seleksi pada bulan Maret, Juni, dan Agustus di tahun 2024.

Pada seleksi CPNS 2024, total ada 2,3 juta kandidat yang akan diseleksi, meliputi 690.822 CPNS baru dan 1.605.694 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Khusus untuk PPPK tahun 2024, alokasi untuk instansi pusat sebanyak 429.183 yang terdiri dari 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK.

Formasi tersebut kombinasi dari guru, dosen, tenaga medis, dan tenaga teknis.

Anda bisa melihat formasi di akun SSCASN Anda untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai instansi mana saja yang membuka formasi CPNS dan PPPK 2024.

Berikut Cara Cek Formasi CPNS 2024

Buka situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) https://sscasn.bkn.go.id/

Pada halaman utama terdapat empat kategori pencarian yaitu tingkat pendidikan, program studi, instansi, jenis pengadaan CPNS dan PPPK.

Kemudian klik "Cari"

Lalu, halaman akan menampilkan rincian pengadaan CPNS, di antaranya sebagai berikut.

Cara cek formasi CPNS 2024 juga bisa dilihat di laman masing-masing instansi setelah pengumuman komposisi masing-masing instansi.

Persyaratan Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Kartu Keluarga (KK)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Ijazah

Surat keterangan nilai

Pas foto terbaru

Foto pengesahan / swafoto

Dokumen lain sesuai dengan jenis seleksi dan peraturan organisasi pelamar.

Berikut Cara untuk Buat Akun SSCASN sebagai Syarat Mendaftar CPNS 2024.

Akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.

Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.

Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap,

Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir

Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif

Masukkan kode CAPTCHA

Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan

Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).

Pilih Jenis Kelamin yang sesuai

Unggah foto scan KTP Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan

Klik Lanjutkan

Akan muncul tampilan langkah 3: Pengecekan Ulang Data

Pendaftar harus melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan

Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum

Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”

Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”.

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved