Berita Sumut

INILAH Pengusaha yang Kondisikan Paket-paket Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Daftar tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode 2017 sampai 2019, kembali bertambah.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/HO
Pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya berinisial FG ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Selasa (23/1/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Daftar tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode 2017 sampai 2019, kembali bertambah.

Kali ini, pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya berinisial FG ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan demikian, total sudah 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

"Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG, owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).

Begitu ditetapkan tersangka, FG langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka FG di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 sampai dengan 11 Februari 2024," kata Ketut.

Dalam perkara ini, owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya disebut-sebut berperan mengondisikan paket-paket pekerjaan jalur Kereta Api Besitang-Langsa.

Namun tak dijelaskan secara rinci oleh Kejaksaan Agung bagaimana modus pengkondisian FG sebagai pihak swasta yang tak memiliki kewenangan dalam proyek ini.

"Dalam pelaksanaan proyek tersebut, tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya," katanya.

Dalam perkara ini, FG merupakan tersanga ketujuh yang ditetapkan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai 2019, JUmat (19/1/2024).
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai 2019, JUmat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Sebelumya ada enam tersangka yang ditetapkan dari pihak penyelenggara negara dan swasta.

Dari penyelenggara negara, terdapat dua mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan, yakni ASP dan NSS.

Keduanya juga merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek strategis nasional ini.

Selain itu, dari Balai Teknik Perkerataapian Mendan ada pula pejabat pembuat komitmen (PPK), AAS dan HH.

Kemudian ada pula mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi, RMY.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved