Berita Medan

Pratu Richal Alunpah Hanya Divonis 1,5 Tahun, LBH:Pasalnya Kok 351 Ayat 1, Seharusnya Pasal 338 KHUP

Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra mengaku sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim

Editor: Ayu Prasandi
HO
Kolase Yosua Samosir dan Pratu Richal Alunpah 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Vonis terhadap Pratu Richal Alunpah di Pengadilan Militer I-02 Medan menjadi sorotan publik.

Pasalnya, anggota TNI AU dari Kopasgat Lanud Soewondo itu hanya divonis 1,5 tahun, setelah membunuh warga Kecamatan Medan Polonia, bernama Yosua Samosir.

Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra mengaku sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH, terhadap terdakwa.

Menurutnya, pasal yang dipersangkakan terhadap terdakwa tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati.
Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati. (TRIBUN MEDAN/EDWARD)

Majelis hakim hanya memvonis terdakwa Pratu Richal Alunpah dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Pasal 351 ayat 1 KUHP tersebut berbunyi, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Pasalnya kok 351 ayat 1, seharusnya pasal 338 tentang pembunuhan. Masa hukumannya lebih berat orang biasa dari pada aparat penegak hukum atau prajurit," kata Irvan kepada Tribun-medan, Rabu (24/1/2024).

"Walaupun informasinya ada perdamaian, untuk membantu meringankan itu bukan berarti jamping serendah-rendahnya," lanjutnya.

Ia juga menyoroti, keputusan majelis hakim yang tidak melakukan pemecatan terhadap prajurit TNI AU yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban secara sadis.

"Sering kali orang tidak mendapatkan keadilan ketika masuk ke ranah pengadilan militer," sebutnya.

Menurutnya, majelis hakim seyogianya bisa menambah tuntutan kepada terdakwa dan tidak berpatokan pada tuntutan Oditur Militer terhadap perkara pembunuhan ini.

"Hakim tidak bisa hanya berpatokan sama tuntutan saja, kalau tuntutan tidak dipecat hakimkan mempunyai pertimbangan hukum sendiri," tegasnya.

Lebih lanjut, Irvan menyampaikan, sudah seharusnya Mahkamah Agung sebagai Konstitusi tertinggi harus melakukan pemeriksaan terhadap Hakim di Pengadilan militer Militer I-02 Medan, termasuk juga Oditur militernya.

"Memang kurang pengawasan di Pengadilan Militer itu. Memang harus diperiksa hakim dan Oditur yang mengadili masalah ini," ucapnya.

"Kita minta hakim dan Oditur nya diperiksa oleh Mahakam Agung, apakah sudah tepat hukumannya ini terhadap terdakwa pembunuhan hukumannya ringan dan tidak dipecat," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved