Berita Medan

Pratu Richal Alunpah Hanya Divonis 1,5 Tahun, LBH:Pasalnya Kok 351 Ayat 1, Seharusnya Pasal 338 KHUP

Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra mengaku sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim

Editor: Ayu Prasandi
HO
Kolase Yosua Samosir dan Pratu Richal Alunpah 

Katanya, LBH Medan juga memiliki pengalaman di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Dimana saat itu mereka sedang mendampingi perkara penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang TNI berpangkat mayor.

Kala itu, majelis hakim pengadilan militer hanya memvonis terdakwa selama delapan bulan penjara dari sembilan bulan tuntutan.

Padahal, korbannya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Memang harus ada evaluasi terhadap hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan ini. Memang kurang pengawasan di sini, maka harus ada pengawasan kedepannya," ucap Irvan.

Kolase Yosua Samosir dan Pratu Richal Alunpah
Kolase Yosua Samosir dan Pratu Richal Alunpah (HO)

Sebelumnya, Pratu Richal Alunpah divonis pidana penjara selama 1,5 tahun di Pengadilan Militer I-02 Medan karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap korban Yosua Samosir.

Amar putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa terdakwa Richal terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati.

"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati," ucap hakim ketua, Selasa (23/1/2024).

Diuraikan hakim, bahwa terdakwa yang menikam leher saudara Yosua sehingga korban mengalami luka di leher dan menyebabkan pembuluh darah dileher putus dan akhirnya korban meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur kedua dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka.

"Unsur ketiga, menyebabkan mati," sebutnya.

Atas hal tersebut, terdakwa Richal divonis pidana penjara selama 18 bulan.

"Memidanakan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas hakim.

Dalam amar putusannya, hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved