Sergai Terkini

Pria Bacok Kepalanya Sendiri di Sergai, Nyesal setelah Pukul Kepala Istrinya Pakai Balok

Polres Sergai berhasil menangkap P (28) warga Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan akibat melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ARDIYANSYAH
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan (kanan) didampingi PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk (kiri) saat menginterogasi pelaku KDRT, P (28) di Mapolres Sergai, Selasa (23/1/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com, SEIRAMPAH - Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menangkap P (28) warga Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan akibat melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, MD (28) dengan menggunakan kayu balok hingga luka parah.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk mengatakan, pelaku P ditangkap setelah melakukan penganiyaan dengan cara memukul sang Istri.

Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi, pada Senin (22/1/2024) kemarin sekitar pukul 07:30 WIB di Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai.

Kejadian berawal dari percecokan keduanya karena suami tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehingga perekonomian tidak stabil.  Lalu pelaku yang tersinggung langsung menganiaya korban menggunakan balok.

"Sebelum terjadi penganiayaan, suami dan istri ini sempat cekcok dan sering cekcok karena masalah ekonomi, berhubung karena suami tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari percecokan itu pelaku tersulut emosi dan langsung memukul korban menggunakan kayu balok," ujar Edward, Rabu (24/1/2024).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala. Kemudian tetangga yang mendengar keributan itu masuk ke rumah dan didapati korban terluka langsung membawanya berobat ke Klinik.

Setelah melakukan aksinya, suami korban yang merupakan pelaku KDRT, melarikan diri dengan membawa parang dari rumahnya.

Saat melarikan diri pelaku sempat mebacokkan parang tersebut ke kepalanya sendiri dan melompat ke rawa-rawa yang dipenuhi lumpur.

"Jadi karena kesal dan menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap sang istri, pelaku ini membacok dirinya sendiri menggunakan parang yang dibawa dari rumahnya," ujarnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya Sepuluh tahun," sambung Edward lagi.

(cr12/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved