Tribun Wiki
Hakim Vonis 1,5 Tahun Pratu Richal Alunpah, Oknum TNI AU Pembunuh Pemilik Warung
Majelis hakim menjatuhi hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Pratu Richal Alunpah, oknum anggota TNI AU terdakwa pembunuh pemilik warung bernama Yosua S
TRIBUN-MEDAN.COM- Majelis hakim menjatuhi hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Pratu Richal Alunpah, oknum anggota TNI AU terdakwa pembunuh pemilik warung bernama Yosua Samosir.
Oknum anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Dalam persidangan, Pratu Richal Alunpah lolos dari pemecatan. Alasannya, Oditur Militer, Mayor Chk Sugito tidak mencantumkan pemecatan dalam tuntutannya.
"Tidak dipecat, karena dalam tuntutan tidak ada pemecatan" kata Juru Bicara Dilmiliti I Medan, Letnan Kolonel Sus Ziky Suryadi.
Baca juga: Sosok Gus Sunny dan Ning Chasna, Pasangan Muda Anak Tokoh Terkemuka Jawa Timur
Saat sidang berlangsung, Letkol Chk Djunaedi Iskandar sempat menasihati Pratu Richal Alunpah, yang usai melakukan pembunuhan sempat melarikan diri.
"Nasihat dari majelis hakim, jaga emosi. Jangan diulangi lagi," kata hakim pada Pratu Richal dalam persidangan, Selasa (23/1/2024).
Mendengar hal itu, Pratu Richal Alunpah langsung menjawab 'siap'.
"Siap yang mulia," tegas Pratu Richal.
Baca juga: Sosok Dohar Nosib Nainggolan, Kajari Toba Samosir yang Pertama Kali Tugas di Kawasan Danau Toba
Amar Putusan
Amar putusan tersebut, dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa terdakwa Richal terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati.
"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati," ucap hakim ketua, Selasa (23/1/2024).
Diuraikan hakim, bahwa terdakwa yang menikam leher saudara Yosua sehingga korban mengalami luka dileher dan menyebabkan pembuluh darah dileher putus dan akhirnya korban meninggal dunia, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur kedua dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka.
"Unsur ketiga, menyebabkan mati," sebutnya.
Atas hal tersebut, terdakwa Richal divonis pidana penjara selama 18 bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.