Tribun Wiki
Hakim Vonis 1,5 Tahun Pratu Richal Alunpah, Oknum TNI AU Pembunuh Pemilik Warung
Majelis hakim menjatuhi hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Pratu Richal Alunpah, oknum anggota TNI AU terdakwa pembunuh pemilik warung bernama Yosua S
|
Editor:
Array A Argus
Tribun Medan/Edward
Pratu Richal Alunpah divonis pidana penjara selama 1,5 tahun di Pengadilan Militer I-02 Medan karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap korban Yosua Samosir.
Saat itu, ia melihat remaja yang kebetulan dia kenal berada di dalam mobil dalam keadaan bonyok.
Lantaran merasa kenal, ia pun meminta kepada pelaku agar melepaskan remaja itu.
Karena pelaku tidak mau, akhirnya terjadi keributan hingga penikaman di leher korban menggunakan sangkur atau bayonet.
Korban yang terkapar akibat luka tusukan yang tembus, langsung dilarikan ke rumah sakit.
Setelah beberapa saat dirawat pelaku pun meninggal dunia. (ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.