Breaking News

Ramadhan 2024

Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadan Tahun Lalu, Bagaimana Hukumnya bila Terlewat?

Sebelum memasuki bulan suci Ramadan, umat Islam yang belum mengganti puasa Ramadan yang tertinggal tahun lalu diwajibkan untuk segera menggantinya.

HO
Ilustrasi Jadwal Imsak Puasa Ramadhan 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebelum memasuki bulan suci Ramadan, umat Islam yang belum mengganti puasa Ramadan yang tertinggal tahun lalu diwajibkan untuk segera menggantinya.

Sebagaimana ditegaskan, mengqadha puasa Ramadan yang terlewat pada tahun sebelumnya hukumnya wajib.

Puasa qadha merupakan tindakan mengganti puasa Ramadan yang terlewat pada tahun sebelumnya dengan jumlah hari yang sama dengan jumlah hari yang tidak puasa.

Diketahui, umat islam diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadan dalam keadaan tertentu seperti haid, sakit, usia lanjut, hamil, atau menyusui.

Namun demikian, mereka wajib mengganti puasa tersebut setelah bulan Ramadan berlalu dan sebelum memasuki bulan Ramadan berikutnya.

Dalam ajaran Islam, terdapat dua cara untuk membayar utang puasa Ramadan, yaitu dengan melaksanakan puasa qadha atau membayar fidyah.

Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al Baqarah ayat 134:

Artinya: "... Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin..."

Lantas kapan batas mengganti puasa yang tertinggal tahun lalu? Sebenarnya, pelaksanaan pengqadhaan atau penggantian puasa Ramadhan dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada waktu-waktu yang diharamkan seperti Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, dan hari tasyrik (11-12 Zulhijjah).

Namun, batas waktu untuk melaksanakan penggantian puasa tersebut adalah sebelum memasuki tanggal 1 Ramadhan.

Meskipun demikian, disarankan agar penggantian puasa dilakukan jauh sebelum memasuki bulan Ramadan, sesuai dengan petunjuk yang terdapat dalam hadis Rasulullah SAW.

“Janganlah kalian mendahului puasa Ramadhan satu hari atau dua hari, kecuali puasa yang biasa dilakukan oleh seseorang, maka silahkan ia melakukan puasa tersebut!” Akan tetapi, terdapat sebagian ulama yang mengharamkan puasa setelah pertengahan bulan Syaban hingga Ramadan tiba." (HR Abu Hurairah).

Namun, beberapa ulama ada yang melarang puasa setelah pertengahan bulan Sya'ban sampai datangnya Ramadan.

Dilansir laman online NU, berdasarkan hadits Abu Dawud, umat muslim dilarang berpuasa setelah memasuki pertengahan bulan sya'ban:

“Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Bila hari memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa,’” (HR Abu Dawud.)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved