Ramadhan 2024
Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadan Tahun Lalu, Bagaimana Hukumnya bila Terlewat?
Sebelum memasuki bulan suci Ramadan, umat Islam yang belum mengganti puasa Ramadan yang tertinggal tahun lalu diwajibkan untuk segera menggantinya.
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com - Sebelum memasuki bulan suci Ramadan, umat Islam yang belum mengganti puasa Ramadan yang tertinggal tahun lalu diwajibkan untuk segera menggantinya.
Sebagaimana ditegaskan, mengqadha puasa Ramadan yang terlewat pada tahun sebelumnya hukumnya wajib.
Puasa qadha merupakan tindakan mengganti puasa Ramadan yang terlewat pada tahun sebelumnya dengan jumlah hari yang sama dengan jumlah hari yang tidak puasa.
Diketahui, umat islam diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadan dalam keadaan tertentu seperti haid, sakit, usia lanjut, hamil, atau menyusui.
Namun demikian, mereka wajib mengganti puasa tersebut setelah bulan Ramadan berlalu dan sebelum memasuki bulan Ramadan berikutnya.
Dalam ajaran Islam, terdapat dua cara untuk membayar utang puasa Ramadan, yaitu dengan melaksanakan puasa qadha atau membayar fidyah.
Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al Baqarah ayat 134:
Artinya: "... Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin..."
Lantas kapan batas mengganti puasa yang tertinggal tahun lalu? Sebenarnya, pelaksanaan pengqadhaan atau penggantian puasa Ramadhan dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada waktu-waktu yang diharamkan seperti Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, dan hari tasyrik (11-12 Zulhijjah).
Namun, batas waktu untuk melaksanakan penggantian puasa tersebut adalah sebelum memasuki tanggal 1 Ramadhan.
Meskipun demikian, disarankan agar penggantian puasa dilakukan jauh sebelum memasuki bulan Ramadan, sesuai dengan petunjuk yang terdapat dalam hadis Rasulullah SAW.
“Janganlah kalian mendahului puasa Ramadhan satu hari atau dua hari, kecuali puasa yang biasa dilakukan oleh seseorang, maka silahkan ia melakukan puasa tersebut!” Akan tetapi, terdapat sebagian ulama yang mengharamkan puasa setelah pertengahan bulan Syaban hingga Ramadan tiba." (HR Abu Hurairah).
Namun, beberapa ulama ada yang melarang puasa setelah pertengahan bulan Sya'ban sampai datangnya Ramadan.
Dilansir laman online NU, berdasarkan hadits Abu Dawud, umat muslim dilarang berpuasa setelah memasuki pertengahan bulan sya'ban:
“Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Bila hari memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa,’” (HR Abu Dawud.)
Sementara itu, beberapa ulama lainnya membolehkan pelaksanaannya juga memiliki dasar hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah RA dan Ibnu Umar RA.
Hal ini dijelaskan dalam buku Bidayatul Mujtahid fi Nihayatil Muqtashid karya Ibnu Rasyid (2013, 287):
"Menurut Salamah, ‘Aku belum pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali puasa Syaban dan Ramadhan.’ Ibnu Umar RA menyatakan, Rasulullah SAW menyambung puasa Sya’ban dengan puasa Ramadhan. Hadis ini ditakhrij oleh At-Thahawi.”
Meskipun ada perbedaan pendapat, menggantikan puasa dianggap sebagai kewajiban, sehingga setiap Muslim yang memiliki utang puasa dan tanpa uzur sebaiknya tetap menjalankan ibadah puasa qadha, meskipun sudah melewati 15 Syaban.
Jika telah memasuki bulan Ramadan berikutnya dan puasa belum diganti, mayoritas berpendapat bahwa seseorang harus membayar kafarat, yakni memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang tertinggal.
Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Al-Fiqhu al-Islamiyyu wa Adilatuhu dan dalam Tafsir al-Munir menjelaskan hal ini.
Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Kitab Minhajul Muslim, jika seseorang lalai mengganti puasa Ramadan tanpa uzur yang jelas hingga memasuki Ramadan berikutnya, maka ia harus memberi makan orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang wajib diganti.
Abu Bakar Jabir Al-Jazairi menjelaskan lebih lanjut, jika yang bersangkutan meninggal dunia tanpa melaksanakan puasa qadha Ramadan, maka kewajiban ini akan digantikan oleh walinya, sesuai dengan sabda Nabi SAW.
"Siapa yang meninggal dunia padahal dia wajib mengqadha puasa maka walinya menggantikannya berpuasa." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan an-Nasa'i)
(cr31/tribun-medan.com)
| Perkumpulan Sinar Buddha Indonesia Sumut Gelar Buka Puasa Bersama 157 Anak Panti Asuhan |
|
|---|
| Berita Foto: Belanja Baju Lebaran Bersama Gerakan Istiqomah Sadaqoh, 42 Anak Yatim Piatu Bergembira |
|
|---|
| Berita Foto: COCOK Jadi Menu Berbuka Puasa, Ini Lokasi Berburu Serabi di Kota Medan |
|
|---|
| Viral di Medsos, Semangka Upin Ipin yang Dibuat Mahasiswa Ini Jadi Takjil Paling Diburu Warga Medan |
|
|---|
| Berikut 5 Minuman Legendaris di Kota Medan yang Cocok untuk Berbuka Puasa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.