Berita Medan

Ancam Bunuh Jurnalis, Ketua Pemuda Pancasila Ini Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, divonis 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Imran Surbakti, Ketua Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang mengancam akan bunuh jurnalis, ditangkap kepolisian. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, divonis 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketua PP bernama Imran Surbakti (51) dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengancaman pembunuhan terhadap jurnalis.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani, Kamis (25/1/2024).

Selain pidana penjara, Imran juga dibebankan membayar denda senilai Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 45B jo Pasal 29 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut diterapkan karena terdakwa melakukan pengancaman melalui pesan singkat WhatsApp.

"Hal memberatkan, terdakwa membuat korban merasa ketakutan dan tidak tenang, dan selalu merasa waswas," ucap hakim.

Hal meringankan, lanjut hakim, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Jaksa Trian Adhitya Ismail menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa perkara ini bermula pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 sekira pukul 11.07 WIB.

Korban yang merupakan jurnalis di Kota Medan berupaya meminta klarifikasi Imran Surbakti terkait pemberitaan pengoplosan gas 3 kilogram.

Terdakwa Imran Surbakti kemudian melontarkan makian dan mengancam akan membunuh korban.

"Akibat ancaman tersebut, korban merasa ketakutan dan tidak tenang dan selalu merasa waswas," sebut Jaksa.

Korban akhirnya melaporkan perbuatan Imran Surbakti ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. (cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved