Medan Terkini

Cecar Ketua PP Imran Surbakti yang Komat Kamit dalam Persidangan,Hakim: Zikir Itu Ga Usah Pamer

Majelis hakim mencecar terdakwa Imran Surbakti karena komat-komat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Cecar Ketua PP Imran Surbakti yang Komat Kamit dalam Persidangan,Hakim: Zikir Itu Ga Usah Pamer

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Majelis hakim mencecar terdakwa Imran Surbakti karena komat-komat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Diketahui, Imran Surbakti diadili dalam perkara pengancaman pembunuhan yang dilakukannya terhadap seorang jurnalis bernama Fredy Santoso.

Ketua Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai itu dihadirkan dalam persidangan secara virtual.

Dalam persidangan, dihadirkan tiga orang saksi yakni saksi korban Fredy Santoso, saksi Alfiansyah dan saksi Anugerah Nasution untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.

Saat mendengar keterangan para saksi, Arfan Yani menegur keras terdakwa karena dirinya melihat Imran sedang komat kamit.

"Heee Imran, kamu ngapain komat kamit?," cecar hakim, Selasa (19/12/2023).

Mendengar hakim mencecar terdakwa, sontak suasana persidangan pun terasa sunyi senyap.

"Zikir yang mulia," jawab terdakwa.

"Heee Zikir itu ga usah pamer, munafik, gadak apa-apanya zikir kau itu," tegas hakim.

"Zikir-zikir, dalam hati gak perlu komat-kamit, paham kamu? Orang bisa su'udzon sama kamu, orang kasih penjelasan kamu komat-kamit disitu, penghinaan namanya, paham kamu?," sambungnya.

Seusai menegur keras terdakwa, Majelis hakim pun lantas melanjutkan persidangan yang beragendakan keterangan saksi tersebut.

Berselang proses pemeriksaan saksi, Arfan Yani pun kembali menanyakan kepada terdakwa, apakah dirinya ada melakukan pengancaman terhadap saksi korban Fredy Santoso.

"Terdakwa, ada tidak kamu mengancam dia (saksi korban)," tegas hakim.

Terdakwa pun memberikan jawaban yang tidak jelas kepada hakim. Lantas, hakim pun kembali menegaskan pertanyaannya kepada terdakwa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved