ASPHRI SUMUT Presents Talkshow: "UU CIPTA Kerja Untuk Siapa?"
ASPHRI Sumut menggelar Talkshow bertajuk UU CIPTA Kerja Untuk Siapa? yang akan membahas dampak positif, dampak negatif, dan implikasinya.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diamanahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 2020 telah menjadi pusat kritik dan penolakan, terutama dari kalangan pekerja dan serikat buruh.
Dalam menyikapi polemik ini, Pengurus Asosiasi Praktisi Human Resources Indonesia (ASPHRI) Sumatera Utara menggelar Talkshow bertajuk "UU CIPTA Kerja Untuk Siapa?" yang akan membahas dampak positif, dampak negatif, dan implikasi perubahan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
Sejak disahkan, UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, mendapat sorotan tajam karena dianggap merugikan hak-hak pekerja/buruh, termasuk hak dalam hubungan kerja, upah, dan kompensasi pemutusan hubungan kerja.
Meskipun menuai protes, Pemerintah tetap mengesahkan UU tersebut, bahkan melalui upaya yang kontroversial untuk mengesahkan perubahan melalui Undang-undang NO. 6 TAHUN 2023.
Menanggapi perkembangan ini, ASPHRI SUMUT mengundang praktisi human resources dari berbagai perusahaan di Sumatera Utara untuk membahas perubahan signifikan dalam ketenagakerjaan.
Pada talkshow yang akan diselenggarakan pada Jumat (26/1/2023), pukul 18.00 - 21.00 WIB di Haikou Dimsum Petisah, Jl. Rotan No.1 ABC Medan, para ahli akan merinci dampak positif dan negatif, serta implikasi yang mungkin timbul bagi pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah.
"Kami berharap bahwa acara ini akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsekuensi UU Cipta Kerja, serta menjadi forum dialog yang produktif untuk merumuskan solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak," ungkap Ricky, Ketua DPD ASPHRI SUMUT.
Talkshow ini diselenggarakan dengan dukungan AMA Medan dan Tribun Medan, diharapkan menjadi sarana untuk menjembatani perbedaan pandangan dan menciptakan kesepahaman yang lebih baik terkait perubahan signifikan dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia.
Info lebih lanjut:
[Hubungi: Kurniady 08126044853]
[Tanggal & Waktu: Jumat, 26 Januari 2023, Pukul 18.00 - 21.00 WIB]
[Lokasi: Haikou Dimsum Petisah, Jl. Rotan No.1 ABC Medan]
(*)
Asosiasi Praktisi Human Resources Indonesia
ASPHRI Sumatera Utara
ASPHRI Sumut
UU Cipta Kerja
UU CIPTA Kerja Untuk SiapaT
Elemen Buruh Unjuk Rasa ke Kantor Gubernur, 10 Tuntutan : Tolak UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
INILAH 12 Poin Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Mulai Libur, Upah hingga Durasi Kontrak |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkumham Sumut Buka Sosialisasi Layanan AHU Badan Hukum, PT dan Koperasi |
![]() |
---|
Berapa Usia Pensiun dalam UU Cipta Kerja, dan Bagaimana Pesangon Karyawan Swasta, Ini Aturannya |
![]() |
---|
Cara Hitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja yang Wajib Kamu Ketahui |
![]() |
---|