INILAH 12 Poin Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Mulai Libur, Upah hingga Durasi Kontrak

MK mengabulkan sejumlah gugatan terkait UU Cipta Kerja. Setidaknya ada 12 poin penting terkait putusan itu, mulai libur pekerja, upah, durasi kontrak

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Sidang pembacaan putusan terkait penetapan Perppu Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Senin (2/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok buruh, Kamis (31/10/2024) kemarin.

Gugatan atas UU Cipta Kerja tersebut dilayangkan oleh sejumlah serikat buruh, seperti FSPMI, KSPSI, KPBI, KSPI, Partai Buruh, dan dua orang buruh perorangan.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal ikut turun ke jalan bersama massa buruh yang menggelar unjuk rasa mengawal pembacaan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 687 halaman itu.

Majelis hakim membagi putusan tersebut ke dalam sejumlah klaster. Berikut 12 poin penting putusan tersebut:

1. UU Ketenagakerjaan Dipisah

Dalam putusan itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja

Mahkamah menyoroti "impitan norma" soal ketenagakerjaan yang dinilai sulit dipahami awam dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan yang berkepanjangan.

2. Tenaga Kerja Indonesia Harus Diutamakan dari TKA

MK membatalkan beleid multitafsir yang tidak mengatur pembatasan secara tegas soal masuknya tenaga kerja asing (TKA) "hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki”. 

Majelis hakim menambahkan klausul "dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia" pada Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja

3. Durasi Kontrak Kerja Maksimum 5 Tahun

MK juga menegaskan lagi soal aturan durasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja, dikembalikan pada perjanjian/kontrak kerja. 

Pasalnya, UU Ketenagakerjaan sebelumnya mengatur agar durasi tersebut didasarkan pada waktu yang ditentukan oleh undang-undang. 

Melalui putusan ini, demi melindungi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh, MK menegaskan bahwa durasi PKWT maksimum 5 tahun--termasuk bila terdapat perpanjangan PKWT.

4. Jenis Outsourcing Dibatasi 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved