INILAH 12 Poin Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Mulai Libur, Upah hingga Durasi Kontrak
MK mengabulkan sejumlah gugatan terkait UU Cipta Kerja. Setidaknya ada 12 poin penting terkait putusan itu, mulai libur pekerja, upah, durasi kontrak
TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok buruh, Kamis (31/10/2024) kemarin.
Gugatan atas UU Cipta Kerja tersebut dilayangkan oleh sejumlah serikat buruh, seperti FSPMI, KSPSI, KPBI, KSPI, Partai Buruh, dan dua orang buruh perorangan.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal ikut turun ke jalan bersama massa buruh yang menggelar unjuk rasa mengawal pembacaan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 687 halaman itu.
Majelis hakim membagi putusan tersebut ke dalam sejumlah klaster. Berikut 12 poin penting putusan tersebut:
1. UU Ketenagakerjaan Dipisah
Dalam putusan itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja.
Mahkamah menyoroti "impitan norma" soal ketenagakerjaan yang dinilai sulit dipahami awam dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan yang berkepanjangan.
2. Tenaga Kerja Indonesia Harus Diutamakan dari TKA
MK membatalkan beleid multitafsir yang tidak mengatur pembatasan secara tegas soal masuknya tenaga kerja asing (TKA) "hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki”.
Majelis hakim menambahkan klausul "dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia" pada Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja.
3. Durasi Kontrak Kerja Maksimum 5 Tahun
MK juga menegaskan lagi soal aturan durasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja, dikembalikan pada perjanjian/kontrak kerja.
Pasalnya, UU Ketenagakerjaan sebelumnya mengatur agar durasi tersebut didasarkan pada waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Melalui putusan ini, demi melindungi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh, MK menegaskan bahwa durasi PKWT maksimum 5 tahun--termasuk bila terdapat perpanjangan PKWT.
4. Jenis Outsourcing Dibatasi
UU Cipta Kerja
putusan MK terkait UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi
gugatan UU Ciptaker
Undang-Undang Cipta Kerja
Said Iqbal
Partai Buruh
ALHAMDULILLAH MK Putuskan Wakil Mentri Dilarang Rangkap Jabatan, Pakar Hukum Setuju, Nasib 30 Wamen? |
![]() |
---|
Anak Haram Konstitusi, Alasan Gibran Ingin Dimakzulkan Sebagai Wapres, Pengamat Singgung Fufufafa |
![]() |
---|
Sah Pemilu 2029 Tak Serentak, Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada |
![]() |
---|
Pendidikan Gratis SD-SMP sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi, Begini Respons Disdik Tanah Karo |
![]() |
---|
MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Gratis, Pengamat : Asal Pemerintah Tidak Mengkhianati Inkrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.