INILAH 12 Poin Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Mulai Libur, Upah hingga Durasi Kontrak
MK mengabulkan sejumlah gugatan terkait UU Cipta Kerja. Setidaknya ada 12 poin penting terkait putusan itu, mulai libur pekerja, upah, durasi kontrak
Majelis hakim juga meminta supaya undang-undang kelak menyatakan agar menteri menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya (outsourcing) demi perlindungan hukum yang adil bagi pekerja.
Menurut MK, perusahaan, penyedia jasa outsourcing, dan pekerja perlu punya standar yang jelas mengenai jenis-jenis pekerjaan yang dapat dibuat outsourcing, sehingga para buruh hanya akan bekerja outsourcing sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian.
Batasan ini juga diharapkan dapat mempertegas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam praktik outsourcing yang kerap memicu konflik/sengketa pekerja dengan perusahaan.
5. Bisa Libur 2 Hari Seminggu
MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja.
Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja hanya memberi jatah libur 1 hari seminggu untuk pekerja tanpa opsi alternatif libur 2 hari.
Padahal, UU Ketenagakerjaan sejak awal menyediakan opsi libur 2 hari seminggu untuk pegawai yang dibebaskan berdasarkan produktivitas masing-masing perusahaan.
6. Upah Harus Mengandung Komponen Hidup Layak
UU Ciptaker melenyapkan penjelasan mengenai komponen hidup layak pada pasal soal penghasilan/upah yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan.
“Berkenaan dengan norma baru tersebut, menurut Mahkamah tetap diperlukan adanya penjelasan maksud ‘penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ karena penjelasan tersebut merupakan bagian penting dalam pengupahan," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.
Oleh karena itu, MK meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".
7. Hidupkan Lagi Dewan Pengupahan
Mahkamah juga menghidupkan lagi peran dewan pengupahan yang dihapus di UU Cipta Kerja, sehingga penetapan kebijakan upah ke depan tak lagi sepihak di tangan pemerintah pusat.
MK menegaskan, kebijakan upah mesti "melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah" sebagai bahan bagi pemerintah pusat menetapkan kebijakan upah.
Aturan soal dewan pengupahan pada UU Cipta Kerja juga dilengkapi MK dengan klausul bahwa dewan tersebut "berpartisipasi secara aktif'.
UU Cipta Kerja
putusan MK terkait UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi
gugatan UU Ciptaker
Undang-Undang Cipta Kerja
Said Iqbal
Partai Buruh
ALHAMDULILLAH MK Putuskan Wakil Mentri Dilarang Rangkap Jabatan, Pakar Hukum Setuju, Nasib 30 Wamen? |
![]() |
---|
Anak Haram Konstitusi, Alasan Gibran Ingin Dimakzulkan Sebagai Wapres, Pengamat Singgung Fufufafa |
![]() |
---|
Sah Pemilu 2029 Tak Serentak, Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada |
![]() |
---|
Pendidikan Gratis SD-SMP sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi, Begini Respons Disdik Tanah Karo |
![]() |
---|
MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Gratis, Pengamat : Asal Pemerintah Tidak Mengkhianati Inkrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.