CPNS 2023

Rekrutmen CPNS 2023 Tahap Akhir, Berikut Jadwal Penetapan NIP CPNS 2023

 Rekrutmen CPNS 2023 sudah memasuki tahap akhir. Kandidat yang lolos harus melalui tahap pemberkasan untuk diangkat menjadi CPNS.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
Diskominfo Pakpak Bharat
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com – Rekrutmen CPNS 2023 sudah memasuki tahap akhir. Kandidat yang lolos harus melalui tahap pemberkasan untuk diangkat menjadi CPNS.

Pemberian Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP CPNS) merupakan tahap akhir dari rekrutmen CPNS 2023 dan dijadwalkan pada 22 Februari - 22 Maret 2024.

NIP CPNS adalah nomor induk pegawai negeri sipil sebagai identitas diri, yang ditetapkan oleh BKN berdasarkan informasi data pribadi yang disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional.

NIP terdiri dari 18 digit, meliputi tahun, bulan, tanggal lahir, tahun pengangkatan pertama kali sebagai CPNS/PNS, jenis kelamin, dan nomor urut.

Sebagai contoh, Ibu LiliS lahir pada tanggal 8 Mei 1992 dan secara resmi diangkat menjadi CPNS pada bulan Agustus 2023, maka urutan nomor NIP yang dapat ia miliki adalah 19920508.202308.2.001.

Apa Itu Penetapan NIP CPNS?

NIP hanya berlaku apabila yang bersangkutan telah menjadi PNS, dan NIP tidak berlaku apabila yang bersangkutan telah pensiun atau tidak lagi menjadi PNS.

NIP berfungsi sebagai informasi identitas pegawai untuk penyelenggaraan manajemen sumber daya manusia, pengembangan karier, pelayanan penggajian, pelayanan pensiun (bagi PNS), pelayanan jaminan sosial, dan pelayanan lain yang bermanfaat bagi PNS.

Proses penetapan NIP CPNS dilakukan dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah seluruh dokumen pendukung secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Mengingat pentingnya fungsi NIP, peserta dihimbau untuk memperhatikan data-data yang disertakan dalam proses pengajuan saat melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Berkas yang diunggah oleh peserta akan disampaikan oleh instansi kepada BKN dengan melengkapi Usul Penetapan NIP CPNS yang ditandatangani oleh PPK atau yang mewakili, sesuai dengan wilayah kerja instansi.

Setelah BKN menerima berkas tersebut, maka proses penelaahan usulan penetapan oleh tim validasi dimulai. Apabila usulan penetapan NIP CPNS memenuhi persyaratan, data peserta dimasukkan ke dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Pejabat yang berwenang kemudian menandatangani nota persetujuan teknis NIP CPNS secara digital.

Kapan SK CPNS Keluar Setelah Mendapatkan NIP?

Surat Keputusan (SK CPNS) adalah surat keputusan pengangkatan pertama kali seorang pegawai dalam jabatannya di pemerintahan jika nantinya diangkat menjadi PNS.

Pada laman BKN Regional Yogyakarta, penerbitan SK CPNS akan dilakukan setelah pejabat yang berwenang menandatangani memo persetujuan NIP CPNS. Instansi pemberi penawaran menerbitkan SK CPNS dan meneruskannya kepada peserta paling lambat 30 hari kerja setelah PPK menerima keputusan NIP dari BKN.

Setelah NIP dan SK pengangkatan ditetapkan, instansi pemberi kerja akan menerbitkan SPMT.

Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) merupakan pernyataan resmi bahwa CPNS tersebut wajib melaksanakan tugas. Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), SPMT ditetapkan dalam jangka waktu satu bulan setelah CPNS diangkat.

(cr30/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved