Berita Viral

ALASAN Gangguan Jiwa Siskaeee Ditolak, Polisi Tetap Lakukan penahanan, Sempat Kelabui Petugas

Polda Metro Jaya menolak penangguhan Siskaeee yang mengaku alami gangguan jiwa seuai hasil pemeriksaan. 

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Siskaeee Resmi Ditahan Usai Dijemput Paksa, Terancam Penjara 10 Tahun Terkait Kasus Film Dewasa 

Penahanan terhadap Siskaeee, kata Ade Safri, akan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai peraturan yang ada.

Siskaeee Resmi Ditahan Usai Dijemput Paksa, Terancam Penjara 10 Tahun Terkait Kasus Film Dewasa
Dalam masa itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara agar segera disidangkan.

"(Penahanan) selama 20 hari ke depan," jelasnya.

Permohonan Penangguhan Ditolak

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Selebgram Siskaeee, ternyata ditolak pihak kepolisian.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan surat permohonan itu telah sampai ke penyidik, namun belum dapat dikabulkan.

"Surat permohonan penangguhan penahanan tersangka sudah diterima penyidik, dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata dia kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).

Menurut Ade Safri, permohonan penangguhan penahanan Siskaeee ditolak, guna kepentingan penyidikan.

"Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan, yang saat ini sedang berlangsung," ucap dia.

Sebelumnya, polisi bakal mendalami pengakuan kuasa hukum Siskaeee terkait pengajuan penangguhan penahanan dengan alasan mengalami gangguan jiwa.

"Nanti akan didalami oleh penyidik, tergantung dari perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Ade Ary menuturkan, permohonan penangguhan penahanan Siskaeee sudah diterima penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Betul, jadi Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan tersebut," katanya.

Nantinya, ia mengatakan kepolisian bakal mengkaji terlebih dahulu permohonan penangguhan penahanan itu.

"Tentunya, akan dikaji dan dipertimbangkan oleh penyidik," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved