Berita Viral

ALASAN Gangguan Jiwa Siskaeee Ditolak, Polisi Tetap Lakukan penahanan, Sempat Kelabui Petugas

Polda Metro Jaya menolak penangguhan Siskaeee yang mengaku alami gangguan jiwa seuai hasil pemeriksaan. 

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Siskaeee Resmi Ditahan Usai Dijemput Paksa, Terancam Penjara 10 Tahun Terkait Kasus Film Dewasa 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya menolak penangguhan Siskaeee yang mengaku alami gangguan jiwa seuai hasil pemeriksaan. 

Siskaeee melalui kuasa hukumnya sempat meminta agar tidak dilakukan penahanan dengan alasan alami gangguan jiwa. 

Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan film porno dengan rumah produksi kelas bintang. 

Siskaeee juga telah ditahan oleh Polda Metro Jaya. 

Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting pun berencana mengajukan penangguhan penahanan usai kliennya itu dijemput paksa Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Seperti diketahui, Siskaeee dijemput paksa oleh kepolisian di Apartement Student Castle, Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024) malam.

"Jadi memang sebelumnya Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," ucap Tofan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Timnas Indonesia Jalani Pemusatan Latihan Jelang eAsian Cup Qatar 2023

Baca juga: Honda DBL with kopi Good Day, SMA Carnegie School Medan Berhasil Mengalahkan MAN 2 Model Medan

Kendati demikian, Tofan mengaku belum mengetahui detail gangguan kejiwaan Siskaeee.

Sebagai kuasa hukum, dia menjaminkan dirinya untuk menangguhkan penahanan Siskaeee agar tidak melarikan diri.

"(Siskaeee) tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," imbuhnya.

Diketahui, Siskaeee ditangkap paksa oleh polisi setelah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus film dewasa.

Adapun Siskaeee ditangkap seorang diri di Apartement Student Castle Kamar B 0221 Jl. Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sekira pukul 08.25 WIB pagi.

2 Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Siskaeee Terkait Kasus Rumah Produksi Film Porno
2 Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Siskaeee Terkait Kasus Rumah Produksi Film Porno (Instagram)

Siskaeee dijemput paksa lantaran telah berganti nomor handphone dan berpindah-pindah tempat tinggal.

Kepada Tribunnews.com, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut setelah pemeriksaan intensif tadi malam, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Siskaeee.

"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade kepada wartawan, Kamis (25/1/2024), dikutip dari Tribunnews.com

Penahanan terhadap Siskaeee, kata Ade Safri, akan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai peraturan yang ada.

Siskaeee Resmi Ditahan Usai Dijemput Paksa, Terancam Penjara 10 Tahun Terkait Kasus Film Dewasa
Dalam masa itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara agar segera disidangkan.

"(Penahanan) selama 20 hari ke depan," jelasnya.

Permohonan Penangguhan Ditolak

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Selebgram Siskaeee, ternyata ditolak pihak kepolisian.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan surat permohonan itu telah sampai ke penyidik, namun belum dapat dikabulkan.

"Surat permohonan penangguhan penahanan tersangka sudah diterima penyidik, dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata dia kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).

Menurut Ade Safri, permohonan penangguhan penahanan Siskaeee ditolak, guna kepentingan penyidikan.

"Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan, yang saat ini sedang berlangsung," ucap dia.

Sebelumnya, polisi bakal mendalami pengakuan kuasa hukum Siskaeee terkait pengajuan penangguhan penahanan dengan alasan mengalami gangguan jiwa.

"Nanti akan didalami oleh penyidik, tergantung dari perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Ade Ary menuturkan, permohonan penangguhan penahanan Siskaeee sudah diterima penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Betul, jadi Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan tersebut," katanya.

Nantinya, ia mengatakan kepolisian bakal mengkaji terlebih dahulu permohonan penangguhan penahanan itu.

"Tentunya, akan dikaji dan dipertimbangkan oleh penyidik," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Terancam 10 Tahun Penjara Denda Rp5 M

Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.

Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Baca juga: Rumah Duka Guru SMK Negeri 1 Siantar yang Tewas Dipenuhi Siswa, Rosemian Gultom Dikenal Dermawan

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved