Berita Viral

HEBOH ITB Tawarkan Bayar Biaya Kuliah Pakai Pinjol yang Bisa Dicicil, OJK Buka Suara

Baru-baru ini heboh penawaran ITB untuk pembayaran kuliah pakai pinjaman online atau pinjol dengan cicilan dan bunga yakni

KOLASE/TRIBUN MEDAN
HEBOH ITB Tawarkan Bayar Biaya Kuliah Pakai Pinjol yang Bisa Dicicil, Begini Kata OJK 

TRIBUN-MEDAN.COM – Baru-baru ini heboh mengenai ITB yang menawarkan pembayaran kuliah pakai jasa pinjaman online atau pinjol.

Hebohnya penawaran ITB tersebut setelah akun X ITBfess menyoroti pamflet berisi informasi terkait pembayaran biaya kuliah bulanan di ITB yang bisa dicicil.

"Anjaaaay, disuruh pinjol sama itb!

Kami segenap civitas akademik ITB mengucapkan

SELAMAT MEMBAYAR CICILAN BESERTA BUNGANYA"," tulis akun tersebut.

Tertera dalam pamflet tersebut informasi mengenai cicilan yang bisa diambil selama 6 sampai 12 bulan.

Kemudian juga tertulis bahwa pengajuan tanpa DP dan tanpa jaminan apapun.

Disajikan pula simulasi pembayaran cicilan dimana jika mengajukan biaya pendidikan sebesar Rp12.500.000 dalam 12 bulan.

Maka setiap bulan mahasiswa dapat mencicil Rp1.291.667.

Angka tersebut sudah termasuk biaya bulanan platform sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan sebesar 3 persen.

Baca juga: Berdalih Ajakan Menikah Ditolak, Pria di Surabaya Sekap dan Cabuli Janda hingga Rampas Emas

Baca juga: BEJAT Ayah Cabuli Anak Asuh Usia 10 Tahun Selama 3 Tahun, Ancam Pakai Golok, Terkuak Berkat Rekaman

Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut merespons viralnya isu terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui layanan pinjaman online (pinjol) yakni Danacita.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menerangkan, pihaknya telah memanggil PT Inclusive Finance Group (Danacita) pada 26 Januari 2024 untuk dimintai penjelasan lebih lanjut.

Adapun Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Dalam penjelasan Danacita, diketajui bahwa Danacita dan ITB telah melakukan kerja sama untuk penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB. 

"Kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT," tutur Aman dalam keterangannya ditulis Sabtu (27/01).

Aman mengatakan, pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.

Baca juga: PESAN USKUP RUTENG Mgr Siprianus saat Bertemu Capres Ganjar Pranowo: Omnia in Caritate

Baca juga: VIRAL Video Pohon Beringin Tua Berdiri Lagi Usai Ditebang, Warga Sebut Pohon Keramat,Faktanya Begini


Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. 

Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama dengan ITB itu bukan yang pertama kali terjadi, namun juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.

"Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya," jelas dia. 

Nantinya secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved