Viral Medsos

DUA PELAKU Pembunuhan dan Mutilasi Mahasiswa Redho Agustian Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan Jaksa

Tuntutan terhadap kedua terdakwa Waliyin dan Ridduan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri di hadapan majelis hakim di ruang Sidang

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Foto Redho Tri Agustian (kanan) korban pembunuhan dan mutilasi di Sleman, Yogyakarta . 

TRIBUN-MEDAN.COM - Dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan terhadap kedua terdakwa Waliyin dan Ridduan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri di hadapan majelis hakim di ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Sleman.

Kasi Pidana Umum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, menyampaikan ada tiga pertimbangan mengapa pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman hukuman mati.

Hal ini sebagaimana diancam dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 yang tertuang dalam dakwaan primer penuntut umum. 

"Pertama, perbuatan para terdakwa menghilangkan nyawa korban. Kedua, perbuatan pembunuhan tersebut dilakukan diluar batas kemanusiaan dengan cara mutilasi. Ketiga dilakukan dengan perencanaan," terang Agung, Kamis. 

Dua pelaku pembunuhan dan mutilasi Redho Tri Agustian, mahasiswa UMY.
Dua pelaku pembunuhan dan mutilasi Redho Tri Agustian, mahasiswa UMY. (Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Diberitakan sebelumnya, Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (25/102024) sore.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Cahyono dan dua hakim anggota Edy Antono dan Hernawan, kedua terdakwa masing-masing dituntut hukuman pidana mati.

Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pledoi dua pekan ke depan, tepatnya tanggal 7 Februari 2024. 

Menyikapi tuntutan ini, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Adi Susanto menyampaikan, pihaknya menghormati apapun landasan dan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar bagi JPU sehingga menuntut mati kedua kliennya tersebut.

Kendati demikian, pihaknya melihat dari fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi-saksi maupun keterangan kedua terdakwa, maka diyakini bahwa pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas diri korban dianggap tidak terpenuhi.

"Karena itu, kami yakin majelis hakim punya pertimbangan hukum tersendiri dalam mengambil vonis hukuman atas diri kedua terdakwa. Karena itu, waktu 2 pekan kami meminta menunda sidang guna menyempurnakan materi pledoi atau pembelaan atas kedua terdakwa. Lebih lanjut akan kami sampaikan materi pledoi kami di sidang mendatang," katanya Kamis (25/1/2024). 

Baca juga: Kronologi Penemuan Potongan Tubuh Mahasiswa UMY Redho Tri Agustian yang Dimutilasi di Sleman

Potret Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (25/102024) sore. Kedua terdakwa dituntut hukuman hukuman mati.
Potret Waliyin dan Ridduan, dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (25/102024) sore. Kedua terdakwa dituntut hukuman hukuman mati. (tribunjogja)

Korban dikenang rekannya: Kami Sering Nongkrong dan Main Mobile Legend's Sama

Di sisi lain, rekan-rekan di Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), masih belum percaya  Redho Tri Agustian, menjadi korban pembunuhan.

Mahasiswa asal Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dinyatakan hilang pada Selasa (11/7/2023). 

Dikutip Tribun-medan.com dari Tribun-Jogja.com, pihak kepolisian menyebut bahwa Redho Tri Agustian diduga menjadi korban mutilasi.

Setiyantoro Wahyu Aditama (19), rekan sekelas dengan korban mengaku sangat kehilangan.

Baca juga: UPDATE Kasus Mutilasi Mahasiswa Asal Pangkalpinang di Sleman, Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved